Target Pendapatan Dari Pajak Hotel Naik Signifikan

Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam meningkatkan target pendapatan dari sektor pajak hotel pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dalam paripurna tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2019 di DPRD Kota Batam, Rabu (21/11).

“Mengenai target pajak dari sektor hotel non berbintang pada APBD Kota Batam tahun anggaran 2019 yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 97,98 persen. Hal ini telah dilakukan analisa sesuai potensi yang ada sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan,” kata Amsakar menjawab pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Adapun secara keseluruhan target pajak daerah Kota Batam dalam APBD 2019 mendatang sebesar Rp 1.059.951.387.421,80. Angka ini naik sekitar 13 persen dibanding target pajak daerah di APBD 2018 sebesar Rp 937.572.399.745,60.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan kenaikan target pajak ini sudah mempertimbangkan optimalisasi alat perekam transaksi atau tapping box.

“Semua target lima jenis pajak itu dengan memperhitungkan maksimalisasi fungsi tapping box,” kata Azman.

Sampai akhir 2018 ini, BPPRD targetkan 500 tapping box telah terpasang di 1.500-an wajib pajak. Ada empat jenis pajak yang dipasang alat perekam transaksi di mesin kasir wajib pajaknya yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Sedangkan satu pajak daerah lainnya yang dioptimalkan yakni pajak reklame namun tanpa tapping box.

Azman mengatakan untuk tahun 2019 mendatang belum diketahui berapa banyak tapping box yang akan dipasang. Karena tergantung pada Bank Riau Kepri sebagai penyedia alat..

“Kita maksimalkan dulu fungsi 500 yang ada. Untuk 2019 akan dibahas kembali dengan Bank Riau Kepri,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai