Kementerian ATR Dalami Masalah Tata Ruang Batam

Media Center Batam – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ingin masalah tata ruang di Kota Batam selesai. Tujuannya agar pengendalian pemanfaatan ruang bisa maksimal.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR, Budi Situmorang mengatakan penyebab adanya masalah tata ruang di Batam di antaranya keberadaan dua institusi pemerintahan. Yakni Pemerintah Kota Batam sebagai pemerintah daerah otonom, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam.

“Karena ada BP dan Pemko, masalah di situ semua, mulai dari tata ruang,” kata Budi usai rapat di Kantor Walikota Batam, Jumat (16/11).

Ia mengatakan sebenarnya sudah ada kesepakatan mengenai pemanfaatan ruang dua institusi itu pada 2006. Yaitu peruntukan industri dan pelabuhan untuk BP Batam. Sementara pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial untuk Pemko Batam.

Namun ada beberapa ruang yang masih menjadi sengketa atau belum disepakati bersama. Karena itu Pemko dan BP Batam harus duduk bersama membuat kesepakatan.

“Mari duduk bersama-sama. Dudukkan sama-sama. Yang sepakat sudah, yang belum sepakat mari disepakati,” kata dia.

Budi optimistis bila masalah peruntukan pengelolaan lahan itu sudah disepakati, tidak akan ada lagi masalah tata ruang di Batam.

Sengketa tata ruang ini diakui Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang ikut dalam rapat. Ia menyampaikan pada rapat tersebut bahwa Kementerian ATR ingin mendalami kompleksitas masalah tata ruang di Batam.

“Kami sampaikan persoalan di laut, penataan jalan, dan sebagainya. Setelah dipaparkan, tersimpulkan, inti masalah bermula ada dua institusi yang menangani,” kata dia.

Menurutnya Pemko sudah menyiapkan peta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk dikembangkan di Batam. Ia berharap peta itu bisa disinkronkan dengan gambaran serupa milik BP Batam agar KEK bisa segera diimplementasikan.

Mungkin Anda juga menyukai