BPPRD Jemput Bola PBB Jatuh Tempo
Media Center Batam – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam terus melakukan upaya jemput bola khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Layanan bergerak dilaksanakan di dua lokasi pasar.
“BPPRD lakukan perpanjangan pembayaran di lapangan. Untuk pembayaran PBB setelah jatuh tempo. Lokasinya di Pasar Penuin (Kecamatan Lubukbaja) dan SP Plaza (Kecamatan Sagulung,” kata Kepala BPPRD Batam, Raja Azmansyah di Bengkong, Kamis (13/9).
Menurut Azman, sampai waktu jatuh tempo 31 Agustus lalu, realisasi PBB sudah mencapai 78 persen. Angka itu sudah termasuk pokok pajak dan piutang. Jika dihitung dari target pokok pajak saja, maka realisasi PBB telah menyentuh angka 80 persen lebih.
“Artinya mayoritas sudah bayar,” tutur Azman menanggapi tentang keberatan sejumlah pihak terkait penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).
Ia mengatakan meski ada kenaikan, NJOP yang diterapkan BPPRD masih jauh di bawah harga pasar. Artinya selama ini wajib pajak sudah menikmati insentif yang diberikan pemerintah dengan NJOP rendah. Dan sekarang pemerintah sedang butuh dana untuk pembangunan, maka dilakukan penyesuaian nilai jual dengan kondisi terkini.
“Memang naik, tapi masih jauh di bawah harga pasar. Apalagi setelah jalan dilebarkan, infrastruktur dibenahi. Silakan dicek,” ujarnya.
Azman mengatakan penyesuaian NJOP ini sudah berlangsung dua tahun terakhir. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, per kawasan.
Berdasarkan sistem informasi pendapatan daerah, PBB sudah terkumpul Rp 122,17 miliar dari target Rp 158,58 miliar. Sementara target pajak daerah dari sembilan jenis pajak yakni Rp 970,97 miliar, dan baru terealisasi Rp 593,13 miliar.