Pemko Usulkan Ranperda Peternakan Hewan
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Usulan Ranperda disampaikan langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (3/9).
Rudi mengatakan Perda ini penting untuk mengatur dan mengontrol proses pemotongan hewan dan unggas di Kota Batam.
“Pertama tentang kebersihannya. Jika sudah disiapkan Perdanya, bisa kita kontrol secara utuh, baik potong unggas maupun hewan,” kata Rudi.
Salah satu poin dalam Ranperda ini adalah pemotongan hewan maupun unggas tidak lagi dilakukan di pasar-pasar tetapi dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU). Kedua fasilitas rumah potong ini disiapkan pemerintah maupun swasta yang sudah prosedural.
Saat ini di Batam sudah tersedia satu RPH dibawah kelola BP Batam. Dan ada dua RPU, satu dikelola Pemko Batam dan satunya dikelola oleh yayasan. Seluruhnya berlokasi di wilayah Seitemiang, Kecamatan Sekupang.
Apabila Perda nantinya disahkan, Pemko akan mengusulkan pembangunan RPU di beberapa kecamatan. Keberadaan RPU ini penting untuk semakin mempermudah pengontrolan.
“Kalau unggas ini bisa ribuan jumlahnya. Sehingga perlu dikontrol supaya dia bersih dan menjamin kehalalannya buat kita yang muslim,” ujarnya.
Ia memastikan RPH dan RPU yang telah disediakan sudah terjamin. Karena akan tersedia dokter hewan yang menjamin sehat atau tidaknya hewan. Serta memenuhi ketentuan pemotongan karena akan mengikuti standar yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain mengatur tentang lokasi pemotongan hewan maupun unggas, Perda ini juga mengatur keluar masuknya hewan dan unggas. Tak hanya itu, keluar masuknya pangan yang bersumber dari hewan seperti nugget akan diawasi.
Ranperda ini juga mengatur sanksi bagi yang memotong hewan atau ternak tidak di RPH atau RPU. Sanksinya berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Hal lain yang diatur adalah, tidak boleh lagi ada peternakan sembarang. Jika tidak akan dikenakan sanksi serupa dengan pelanggaran pemotongan hewan, pidana tiga bulan dan harus membayar denda Rp 50 juta. Karena peternakan harus memiliki izin pada lokasi yang telah ditentukan.