Pemetaan TPS Manfaatkan Google Maps
Media Center Batam – Titik-titik tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Batam mulai dipetakan. Pemetaan ini dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sejak beberapa waktu lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan dalam pemetaan titik TPS tersebut, ada PPS yang melengkapinya dengan titik koordinat. Pemetaan dilakukan dengan memanfaatkan layanan Google Maps.
“Pemanfaatan layanan Google Maps untuk mekengkapi informasi pada pemetaan TPS, salah satunya dilakukan oleh teman-teman PPS Tanjungpiayu. Informasi tersebut disampaikan PPS saat kami melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Seibeduk. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemilih mengetahui lokasi memilih dan memudahkan peserta pemilu dan pihak terkait menjangkau lokasi TPS,” kata Zaki di Sekupang, Jumat (31/8).
Monitoring tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) sudah diumumkan ke masyarakat melalui kantor lurah maupun sarana strategis lainnya. Sehingga masyarakat mudah mengetahui jika namanya sudah masuk dalam daftar pemilih dan mendorong warga yang telah mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Jumlah warga Seibeduk yang terdaftar dalam DPT mencapai 45.729 pemilih. Tersebar di 229 TPS di empat kelurahan, Tanjungpiayu, Duriangkang, Mangsang, dan Mukakuning.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran PPS maupun PPK juga menyampaikan beberapa persoalan yang ada di masyarakat terkait daftar pemilih. Antara lain maraknya informasi di meda sosial mengenai pendataan pemilih bagi warga yang ber-KTP elektronik luar Batam untuk dimasukkan dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Zaki menegaskan proses pendaftaran pemilih sudah sampai pada DPT dan sudah diplenokan oleh KPU Batam pada 20-21 Agustus 2018. Selanjutnya, pleno DPT di tingkat KPU Provinsi Kepri berlangsung pada Jumat (31/8). Sehingga belum ada aktivitas di tingkat PPS untuk melakukan lagi pendaftaran pemilih.
“Untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan pemilih khusus, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang tidak valid atau diragukan kebenarannya. Agar tidak menjadi informasi yang menyesatkan dan memicu banyak pertanyaan di masyarakat.