BP2RD Tagih Piutang Pajak ke WP Besar

Tim penagihan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam melakukan verifikasi data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ke wajib-wajib pajak.

Media Center Batam – Tim penagihan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam melakukan verifikasi data piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ke wajib-wajib pajak. Verifikasi dilakukan sejak Juli lalu hingga mendekati batas akhir pembayaran PBB-P2, 31 Agustus.

“Kami turun tujuannya untuk memverifikasi data piutang PBB sekaligus melakukan penagihan aktif,” kata tim penagihan, Vivit, di Batam Centre, Kamis (30/8).

Verifikasi yang dilakukan antara lain terkait nomor objek pajak (NOP) ganda, objek pajak yang sudah beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial, objek pajak tak ditemukan, dan sebagainya. Ketika tim turun dan menemukan wajib pajak yang menunggak, langsung diimbau untuk segera lakukan pembayaran.

“Kami memverifikasi ini didampingi juga oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Dan kami turun tiga tim, dibagi per wilayah. Misalnya saya, turun untuk wilayah Sekupang dan Lubukbaja,” ujarnya.

Kepala BP2RD, Raja Azmansyah mengatakan tim turun ke wajib pajak yang tunggakannya cukup besar. Jenis usaha yang didatangi untuk verifikasi dan penagihan antara lain sanggraloka (resort), perusahaan-perusahaan yang memiliki taman dan bangunan luas.

“Untuk total secara keseluruhan belum bisa tahu persis. Belum bisa kita hitung karena dari hasil tim turun, wajib pajak bersedia membayar jika memang itu tunggakannya,” kata Azman.

Pada saat verifikasi, tim juga mengimbau wajib pajak untuk segera lakukan pembayaran. Karena masa jatuh tempo sudah semakin dekat.

“Kalau sudah jatuh tempo mereka kena denda 2 persen per bulan,” tuturnya.

Berdasarkan data sistem informasi pendapatan daerah, realisasi PBB sudah mencapai Rp 103,11 miliar. Atau 65,02 persen dari target Rp 158,58 miliar.

Mungkin Anda juga menyukai