Kemendag Minta Dukungan Pemerintah Awasi Alat UTTP

Direktur  Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono memukul gong pembukaan  Pertemuan Teknis Kemetrologian di Swissbelhotel Harbour Bay Batam, Kamis (26/7).

Media Center Batam – Kementerian Perdagangan menggandeng pemerintah daerah dalam upaya pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Bantuan pemerintah daerah penting karena kementerian tidak bisa mengawasi penuh dengan kondisi wilayah Indonesia yang berupa kepulauan ini.

“Wilayah kita banyak pulau. Banyak pintu masuk pelabuhan. Alat timbangan juga dimungkinkan masuk. Kalau tidak standar, tidak lewat uji tipe, dipakai transaksi, dapat merugikan konsumen,” kata Direktur  Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono usai pembukaan  Pertemuan Teknis Kemetrologian di Swissbelhotel Harbour Bay Batam, Kamis (26/7).

Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah, kata Veri, tidak semestinya menjadi penghalang dalam pengawasan ini. Tantangan pemerintah pusat kini adalah mendorong pemerintah daerah untuk membentuk unit metrologi lokal (UML). Tujuannya agar pemerintah dapat mengoptimalkan peran dengan membentuk jaringan kerja yang utuh antar strata pemerintah.

“Menurut saya sudah cukup pembinaan. Sekarang kita harus tegakkan penindakan. Jika ditemukan dapat kita bekukan izinnya dulu. Kalau tidak dapat memperbaiki, dapat kita cabut izinnya. Sampai sekarang untuk wilayah Sumatera ada yang sudah kena sanksi. Jumlahnya lebih dari sepuluh. Kebanyakan timbangan yang dipakai untuk masyarakat,” paparnya.

Veri menjelaskan Pertemuan Teknis Kemetrologian merupakan kegiatan tahunan sebagai sarana komunikasi dan pertukaran informasi UML Pemerintah Daerah dan Direktorat Metrologi. Pertemuan dihadiri kepala dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kepala UML seluruh Indonesia.

Dengan tema “Inovasi Pelayanan Kemetrologian untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”, pertemuan ini menyoroti pentingnya penyelenggaraan kegiatan metrologi legal dalam era reformasi birokrasi dan dalam koridor pelayanan publik. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat terjalin kerja sama antar penyelenggara metrologi legal, baik di pusat maupun daerah,” tuturnya.

Penyelenggaraan kegiatan metrologi legal harus berorientasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menitikberatkan pelayanan UTTP yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya pompa ukur bahan bakar minyak, timbangan yang digunakan pedagang di pasar rakyat atau ritel modern, serta meteranair dan listrik.

“Masyarakat menghendaki adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Jaminan ini sebagai dasar penetapan kuantitas barang atau tarif yang dikenakan terhadap jasa yang diberikan,” pungkas Veri.

Sementara itu Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan peserta pertemuan teknis ini bisa menyeberang ke negara tetangga untuk pelajari tentang perdagangan di sana.

“Di sana tertib dan teratur. Semua tertulis. Mudah-mudahan dengan membandingkan yang baik, bisa dibawa pulang ke daerah kita masing-masing,” tuturnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD