Seluruh Parpol Harus Perbaiki Berkas Persyaratan Bacaleg

Media Center Batam – Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Batam harus memperbaiki berkas pendaftaran bakal calon legislatifnya (bacaleg). Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan setelah diverifikasi, tidak ada satu parpol pun yang 100 persen berkas bacalegnya memenuhi persyaratan.

“Semuanya harus perbaikan. Tapi yang paling sedikit itu Partai Nasdem, PDIP, dan Gerindra. Hanya tiga bacaleg yang belum lengkap syaratnya. Partai Demokrat juga sedikit, lima bacaleg yang harus diperbaiki,” kata Zaki di Sekupang, Sabtu (21/7).

Sementara itu, PSI dan PKPI diminta untuk memperbaiki berkas pendaftaran seluruh bacaleg partainya.

Zaki mengatakan sebagian besar syarat yang belum terpenuhi sesuai ketentuan adalah legalisir ijazah. Ada yang cap legalisirnya diduga hasil pemindaian (scan), bukan cap basah. Juga ada ijazah yang dilegalisir oleh sekolah berbeda.

Selain itu, KPU juga menemukan perbedaan nama antara yang tertulis di KTP-elektronik dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Serta ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang habis masa berlakunya.

“Hasil verifikasi ini sudah kita serahkan ke Parpol semalam (Jumat). Parpol diberi waktu untuk melengkapi, memperbaiki dokumen pendaftaran dan persyaratan calon legislatif ini pada 22-31 Juli. Perbaikan hanya untuk dokumen yang dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat. Dan perbaikan dokumen syarat bakal calon ini hanya dilakukan satu kali,” paparnya.

Parpol, kata Zaki, bisa melakukan penggantian bakal calon bila nanti persyaratan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Penggantian bakal calon juga bisa dilakukan bila yang bersangkutan meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Mungkin Anda juga menyukai