Lima Aset BP Batam Resmi Diserahkan ke Pemko

Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam kini resmi menjadi pemilik sah atas lima aset yang dulunya milik Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang dilaksanakan di Gedung Marketing BP Batam, Kamis (19/7).

Adapun lima aset yang dipindahtangankan yaitu Kantor Walikota Batam, Pasar

Induk Jodoh, Masjid Agung Batam, Masjid Baiturahman di Sekupang, dan Instalasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Telagapunggur.

Walikota Batam, Muhammad Rudi bersyukur hibah ini pada akhirnya terwujud. Setelah melalui proses yang cukup panjang hingga lebih dari satu tahun lamanya.

“Dari lima aset ini, hanya satu yang belum berfungsi, Pasar Induk Jodoh. Minggu depan sudah harus kosong semua, baru kami akan bongkar, rombak habis. Saya sudah pernah ke Kemendag (Kementerian Perdagangan), nanti bangunnya mereka bantu tak hanya bersumber dari dana daerah,” kata Rudi.

Pasar Induk Jodoh ini rencananya dibangun empat lantai plus satu
lantai terbuka untuk pujasera pada bagian paling atas. Bangunan ini akan menampung seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jodoh dan sekitarnya. Ada sekitar 1.800 pedagang yang akan ditampung di pasar tersebut.

“Jika sudah pindah atau masuk semua, Jodoh akan bersih, kalau demikian
akan tercapai kota pariwisata yang kita idamkan,” ujarnya.

Rudi menjelaskan pasar induk diperlukan untuk mengontrol harga bahan pokok di Kota Batam. Hal ini penting untuk menjaga angka inflasi di kota berpenduduk sekitar 1,2 juta jiwa tersebut.

Sementara itu, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menyampaikan setelah serah terima aset tahap 1, akan dilanjutkan ke aset-aset di tahap 2. Saat ini proses hibahnya sedang berlangsung di Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk aset yang masuk tahap 3, tengah diurus dokumen-dokumen pendukungnya.

“Tahap satu cukup lama, karena pecah telur dulu, yang berikutnya mestinya
cepat,” kata Lukita.

Aset-aset yang masuk proses hibah tahap 2 antara lain lahan TPA Telagapunggur, 15 rumah dinas, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang, Bangunan Puskesmas Tanjungsengkuang, lahan Dataran Engku Putri Batam Centre, Stadion Sei Harapan Sekupang berikut tanahnya, bumi perkemahan, dan tambahan lahan pasar induk seluas 5.871 meter persegi. Pada tahap pertama, lahan pasar induk yang sudah diserahkan seluas 11 ribu meter persegi.

Mungkin Anda juga menyukai