Pendaftaran Bakal Caleg Dilakukan Secara Online

Media Center Batam – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 mendatang harus dilakukan secara dalam jaringan atau online melalui situs resmi Komisi Pemilihan Umum. Adapun alamat situs untuk Sistem Informasi Pencalonan (silon) bakal caleg ini adalah silon.kpu.go.id.

Komisioner KPU Batam bidang teknis, Zaki Setiawan mengatakan Silon ini akan mempermudah pekerjaan KPU dalam memverifikasi kelengkapan data bakal caleg.

“Silon ini sistem yang baru mulai diterapkan tahun ini. Tapi KPU sudah lakukan sosialisasi ke partai politik sebelumnya,” kata Zaki, Sabtu (30/6).

Melalui silon ini, partai politik bisa mengisi data pengajuan dan data bakal caleg. Serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan dan dokumen administratif bakal calon anggota dewannya.

“Pendaftarannya akan dibuka 4-17 Juli mendatang. Pendaftaran dilakukan masing-masing pimpinan partai politik,” ujarnya. 

Sesuai aturan, setiap partai politik bisa mengajukan jumlah bakal caleg paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap daerah pemilihan (dapil). Dengan ketentuan memuat keterwakilan 30 persen wanita di setiap dapil. 

“Artinya di setiap tiga orang bakal caleg wajib terdapat  satu orang bakal caleg perempuan,” kata dia.

Mungkin Anda juga menyukai

DD