Rudi : Izin PMA di BP Batam

Media Center Batam – Walikota Batam ditanyakan tentang peran Pemerintah Kota Batam dalam pengawasan perusahaan. Pertanyaan ini diutarakan warga saat Safari Ramadhan di Masjid Darul Ihsan Bambu Kuning Batuaji, Jumat (7/6).
 
“Selama ini sudah beberapa kali kejadian perusahaan datang tampak muka pergi tak tampak punggung. Bagaimana peran Pemko Batam dalam pengawasan perusahaan seperti ini Pak? Kalau mau jual aset pun tak tahu mau jual ke mana,” tanya warga tersebut.
 
Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan jika perusahaan berasal dari luar negeri, maka perizinannya ada di Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dan biasanya perusahaan memberikan jaminan kepada BP Batam sebelum membuka usahanya di sini. Jaminan ini seharusnya bisa digunakan untuk karyawan apabila perusahaan hengkang atau pailit.
 
Sedangkan Pemko Batam hanya mengeluarkan perizinan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN). Oleh karena itu, ke depan ia akan minta ke Presiden RI agar ada pembagian wilayah kerja yang jelas antara Pemko dan BP Batam. Tujuannya agar Pemko juga bisa mengawasi izin penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke wilayah kerja Pemko Batam.
 
“Ini harus didudukkan. Mana wilayha kerja BP Batam, mana wilayah kerja Pemko Batam. Di wilayah industri, silakan urus semua sama BP Batam. Tapi di luar industri, kami yang urus semua,” sebut Rudi.
 
Ia menjelaskan, selama ini hampir semua PMA menyewa tanah di Batam. Tidak ada yang membeli dan memilikinya sendiri. Oleh karena itu perlu ada jaminan dan pengawasan yang ketat.
 
“Kalau di bawah Pemko, saya akan tegas. Tapi sekarang ini bukan di bawah Pemko, kami tak bisa ikut campur,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

DD