Jam Kerja Pegawai Pemko Berkurang 1 Jam
Media Center Batam – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berkurang satu jam per hari selama Ramadhan. Kepala Bagian Humas Setdako Batam, Yudi Admaji mengatakan hal ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 8 Mei 2018 lalu.
“Jam kerja ASN berkurang lima jam seminggu selama Ramadhan. Karena Pemerintah Kota Batam menerapkan lima hari kerja, pengurangan per harinya satu jam,” kata Yudi di Batam Centre, Rabu (16/5).
Pada hari biasa, jam kerja ASN hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00. Dengan waktu istirahat pikul 12.00-13.00 WIB. Dan hari Jumat bekerja pada pukul 07.30-16.30 dengan waktu istirahat 12.00-13.30. Sehingga total jam kerja selama seminggu yakni 37 jam 30 menit, sesuai Peraturan Presiden nomor 68 tahun 1995.
Sementara jam kerja selama bulan puasa yakni pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 untuk Senin-Kamis. Dan pada Hari Jumat, jam kerjanya yaitu 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
“Walikota Batam meminta kepada kepala dinas untuk tetap melakukan pemantauan kepada ASN di bawah pimpinannya. Agar bekerja sesuai jam yang telah ditentukan dalam surat edaran menteri tersebut,” ujarnya.
Harapannya, meskipun dalam keadaan menjalankan ibadah puasa, pegawai tetap bekerja seperti biasa sesuai tugas masing-masing. Ibadah puasa jangan dijadikan alasan untuk tidak beraktivitas atau jalankan tugas.