Buka Tutup Tempat Hiburan Sama Seperti Ramadhan Tahun Lalu

Media Center Batam – Waktu buka tutup usaha rekreasi dan jasa hiburan serta spa selama Ramadhan masih sama seperti tahun sebelumnya. Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, panti pijat, gelanggang permainan, klab malam, live music, dan spa diwajibkan tutup total pada H-1 Ramadhan, 1 dan 2 Ramadhan, 16, 17, 18 Ramadhan, serta H-1 Idul Fitri, 1 dan 2 Syawal.

“Sama seperti sebelumnya. 3-3-3. Tiga hari di awal, tiga di pertengahan saat Nuzulul Quran, dan tiga di penghujung Ramadhan,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam di Kantor Walikota Batam, Selasa (15/5).

Aturan ini dikecualikan untuk live music yang ada pada lounge hotel sebagai bagian dari fasilitas lobby hotel. Namun tetap dengan memperhatikan tingkat kebisingan atau gangguan suara yang ditimbulkan.

Selain dari sembilan malam tersebut, kegiatan di tempat hiburan malam bisa dilakukan pukul 21.00-02.00 WIB. Sedangkan untuk usaha karaoke keluarga yang tidak menyediakan jasa pemandu lagu dan minuman beralkohol, dapat beroperasi pukul 18.00-24.00 WIB. Dan spa dibolehkan buka pukul 10.00-22.00 WIB.

Di dalam surat edaran Walikota Batam juga disampaikan kepada pelaku usaha jenis restoran pujasera agar tidak menyediakan minuman beralkohol.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Gustian Riau menyampaikan agar restoran juga menutup tempat usahanya dengan tirai selama siang hari. Hal ini guna bermaksud untuk menghormati umat muslim yang sedang jalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan 1 Ramadhan 1439 Hijriyah jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018. Artinya Rabu malam, usaha-usaha yang disebut pada surat edaran ini tidak boleh beroperasi.

Mungkin Anda juga menyukai