Penyusunan RDTR Masuk Tahap Laporan Antara
Media Center Batam – Proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam sudah memasuki tahap pembuatan laporan antara. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin usai membuka Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan RDTR Kota Batam di Harris Hotel Batam Centre, Senin (4/11).
Jefridin mengatakan RDTR ini sudah mulai disusun pada tahun 2018. Diawali dengan penyediaan peta dasar, bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Untuk pembuatan Peta Dasar Skala 1: 5.000 sudah dilaksanakan. Pembuatan peta ini sesuai verifikasi hasil Survey Kelengkapan Lapangan (SKL) bersama para camat di Kota Batam pada 8 Oktober 2019,” ujarnya.
Kemudian tahun 2019 Pemko Batam menyusun Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Batam di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Nongsa, dan Batam Kota.
Kemudian PZ untuk dua kecamatan, Batuaji dan Sekupang, disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelaksanaan di dua kecamatan ini dalam rangka percepatan Online Single Submission (OSS).
“Untuk pembahasan Ranperdanya sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kota Batam. Akan dibahas di semester pertama tahun 2020,” kata dia.
Ranperda ini selain bermanfaat untuk pembangunan juga mempermudah dalam hal perizinan dan peningkatan ekonomi di Kota Batam. RDTR juga mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana kerja pembangunan (RKP).
Kepada pimpinan OPD yang mengikuti FGD ini Jefridin berpesan agar dapat menyampaikan data yang diperlukan. Mengingat RDTR ini diperlukan untuk 20 tahun akan datang sehingga akan kesulitan jika ada perubahan.
“Ikuti diskusi ini sampai selesai dan sampaikan masukan yang diperlukan. Karena apa yang didiskusikan hari ini akan menjadi bahan untuk penyusunan Ranperda. Dan tim sudah dibagi menjadi empat desk,” tuturnya.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S menyampaikan pentingnya FGD ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Kami mengajak Bapak Ibu untuk berpikir 20 tahun akan datang seperti apa Kota Batam ini, jangan berpikir kondisi existing. Bermimpilah Batam menjadi kota yang bisa bersaing dengan negara luar,” kata Dwi.
Kementerian ditugaskan untuk menyusun RDTR dan OSS di 57 kota termasuk Batam. Kota-kota ini menjadi prioritas karena dianggap investasi yang masuk sangat tinggi.
“Dengan adanya Perda RDTR ini maka segala perizinan berbasis digital, tidak lagi face to face. Dengan adanya RDTR maka sudah tidak ada lagi perbedaan dan multitafsir dalam perizinan,” kata dia.