𝐑𝐞𝐯𝐢𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐰𝐚𝐤𝐨 𝟓𝟎 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟒 𝐭𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐤𝐥𝐚𝐦𝐞 𝐌𝐚𝐬𝐮𝐤 𝐓𝐚𝐡𝐚𝐩 𝐅𝐢𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat pembahasan Finalisasi Perubahan Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Senin (23/06/2025).
Rapat finalisasi ini sangat penting mengingat pada Juli mendatang Perwako yang baru sudah mulai diberlakukan bagi penyelenggara reklame di Kota Batam. Rapat finalisasi ini dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi.
“Waktu Kita tinggal satu minggu lagi, Perwako sudah dibahas dan masuk tahap final. Saya harap masing-masing pihak yang bertanggungjawab dapat melaksanakan tugas sesuai Perwako ini,” tuturnya.
Beberapa hal yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan permohonan perizinan reklame yang dikeluarkan oleh DPM PTSP. Selanjutnya pengurusan PBG, jaminan bongkar dan bank garantie.
“Seperti yang disampaikan Pak Jefri, bank granstie ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Jika ada permohonan masuk, Pemko tinggal ngecek ke Bank, tentunya harus ada kerjasama dulu dengan bank,” tuturnya.
Melalui rapat tersebut Jefridin selalu Ketua Tim Penataan Reklame menyampaikan progres jumlah reklame yang telah dibongkar. Hingga Minggu (22/06/2025) jumlah reklame yang sudah dibongkar sebanyak 520 reklame.
“Terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah terlihat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan reklame ini. Mudah-mudahan dengan penertiban dan penataan ini, kita dapat mewujudkan penyelenggaraan reklame yang sesuai ketentuan yang berdampak pada meningkatkan pajak reklame,” ucapnya.
Rapat diikuti oleh Staf ahli Ekbang Kota Batam, Demi Hasfinul, Kaban Bapenda, Raja Azmansyah, Kepala BPKAD Kota Batam, Abd. Malik, Kepala Dinas DPM PTSP, Reza Khadafi, Dinas Perhubungan Kota Batam, Satpol PP dan perwakilan BP Batam.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina