๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง: ๐ƒ๐š๐ง๐š ๐‡๐ข๐›๐š๐ก ๐‡๐š๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐ƒ๐ข๐ ๐ฎ๐ง๐š๐ค๐š๐ง ๐’๐ž๐ฌ๐ฎ๐š๐ข ๐‘๐€๐ ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐š๐ง ๐‘๐ฎ๐ฆ๐š๐ก ๐ˆ๐›๐š๐๐š๐ก

๐ƒ๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐Ÿ๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ โ€“ Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. menegaskan pentingnya penggunaan dana hibah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan, terutama dalam hal pembangunan rumah ibadah.

Hal itu disampaikannya saat menandatangani 27 Berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD untuk Rumah Ibadah di Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (15/10/2024).

Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memastikan penggunaan dana publik secara transparan dan akuntabel.

โ€œDana hibah yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tapi juga administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap penerima hibah,โ€ ujar Jefridin.

Ia juga menekankan bahwa pengurus rumah ibadah yang menerima hibah tersebut diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam. Langkah ini dilakukan agar setiap proses penggunaan anggaran dapat diawasi dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

โ€œDalam waktu yang telah ditentukan, laporan pertanggungjawaban harus sudah diterima oleh Bagian Kesra Setdako Batam sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dan pemerintah,โ€ tambahnya.

Pemerintah Kota Batam terus mendorong agar setiap bantuan dana hibah dapat digunakan secara maksimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan, terutama untuk mendukung pembangunan sarana ibadah yang lebih baik bagi masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

DD