KPU Batam Rekrut Dua PPK Tambahan
Media Center Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam akan merekrut dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan. Perekrutan ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018.
“Putusan MK menyatakan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 berjumlah 5 orang. Artinya KPU harus menambah dua PPK lagi. Karena pada perekrutan sebelumnya hanya tiga PPK yang direkrut per kecamatan,” kata Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, Kamis (15/11).
Rekrutmen dua anggota PPK pasca putusan MK tersebut dilakukan dengan mekanisme berikut. Pertama, KPU Kota Batam akan melakukan verifikasi terhadap tiga calon anggota PPK peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara awal 2018 lalu.
Kedua, KPU Batam akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk merekomendasikan dua kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan untuk diverifikasi. Verifikasi ini untuk memastikan bahwa calon anggota PPK tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik minimal dalam lima tahun terakhir, tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilu, dan memenuhi syarat sebagai calon anggota PPK.
“Selanjutnya KPU Batam akan menetapkan tujuh calon anggota PPK yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi untuk menjalani tes wawancara. Dari ketujuh calon anggota PPK tersebut, KPU Kota Batam akan menetapkan dua anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas,” paparnya.
Jika dari hasil verifikasi, calon anggota PPK tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, KPU Kota Batam akan berkoordinasi kembali dengan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk meminta dua kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan.
Pelaksanaan rekrutmen dua anggota PPK ini dijadwalkan berakhir pada 28 November. Sedangkan pelantikan penambahan dua anggota PPK pasca putusan MK akan dilaksanakan pada 2 Januari 2019.