Kominfo Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Informasi Publik

Pembukaan Rakernis oleh Dirjen IKP Rosarita Niken Widiastuti

Batam, Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya terkait pelayanan informasi publik bagi masyarakat, Kementerian Kominfo akan melaksanakan Kerjasama Program (joint programme) dengan Dinas Kominfo Provinsi seluruh Indonesia.

“Untuk itu kita berkumpul di sini dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Tahun 2018. Di samping membahas join program antara pusat dan daerah, Rakernis ini juga akan membahas Arah Kebijakan Bidang Komunikasi dan Informatika di tahapan akhir RPJPN 2005 – 2025,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Rosarita Niken Widiastuti saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika tahun 2018 di Batam, Rabu (14/11/2018).

Lebih lanjut Dirjen IKP menjelaskan Kementerian Kominfo dalam menjalankan perannya sesuai Inpres No. 9 Tahun 2015 sebagai koordinator perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan komunikasi publik, membutuhkan peran serta dan komitmen dari K/L/D terkait dalam hal melakukan diseminasi informasi kepada masyarkat.

Kegiatan pengumpulan data dan analisis informasi yang valid, tepat waktu, dan berkualitas dari kementerian/lembaga dan Pemda (K/L/D) merupakan langkah awal yang penting dalam proses pengelolaan komunikasi publik (GPR) untuk menghasilkan keluaran baik berupa narasi tunggal maupun respon lainnya atas opini maupun permasalahan yang berkembang di masyarakat dan menetapkan agenda setting yang diharapkan pemerintah.

“K/L/D juga diharapkan untuk aktif menyediakan konten informasi publik berkualitas untuk meningkatkan kecerdasan dan pengembangan kepribadian bangsa dan lingkungan sosial warga. Untuk itu Sinkronisasi dan harmonisasi program kerja antara pusat dan daerah juga sangat dibutuhkan guna mencapai target pembangunan nasional. Mengingat pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian intregral pembangunan nasional, “ jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TK3P), Selamatta Sembiring menjelaskan kerjasama program (joint programme) ini salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kominfo agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah pusat dikuatkan oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan Pemda dikuatkan oleh Pemerintah Pusat.

Selamatta menjelaskan secara umum, Program Kerja Ditjen IKP terdiri dari dua kelompok besar, kelompok pertama terkait dengan pembinaan sumber daya manusia (SDM) di bidang informasi dan komunikasi publik. Kelompok kedua, terkait pelayanan informasi dan komunikasi publik.

“Pembinaan SDM yang kami lakukan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis untuk penguatan kapasitas Pejabat Fungsional Pranata Humas dan Tim Penilai Pranata Humas, termasuk cara pemenuhan angka kredit, dan kompetensi Pranata Humas di K/L/D.,“ jelasnya.

Disamping itu, Direktur TK3P menyampaikan kerjasama program untuk pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi bagi PPID dan perangkat pendukungnya, termasuk kelembagaan dan kompetensi teknis pelaksanaan UU KIP serta bimbingan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Kominfo sub urusan Informasi dan komunikasi publik.

Dalam kesempatan itu perwakilan dari Direktorat Politik Komunikasi Bappenas, Yunes Herawati menjelaskan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional Bidang Komunikasi serta Isu dan Tantangan Bidang Komunikasi. “Komunikasi publik di era digital menuntut Pemerintahan yang inovatif, kreatif, responsif, kekinian, adaftif terhadap perkembangan teknologi serta partisipatif, dengan tujuan utamanya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan public trust serta partisipasi masyarakat, “jelasnya.

Sementara perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Obertua Butar-Butar menyampaikan Kebijakan Pembinaan Umum Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika. Obertua mengingatkan agar pejabat Dinas Kominfo melaksanakan program/kegiatan yang telah didesentralisasikan ke daerah sehingga urusan pemerintahan bidang Kominfo dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah wajib dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota, jika tidak dilaksankan maka akan ada sanksinya. “Kewenangan sudah diberikan tapi tidak dilaksanakan maka kegiatan tersebut akan ditarik ke Pusat termasuk APBD-nya, “ ujarnya.

Sedangkan Direktur Pengelolaan Media, Siti Meiningsih dalam kesempatan itu menawarkan beberapa kerjasama program di bidang pengelolaan media. Sedangkan Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika, Sadjan menyampaikan Program Kerja di Ditjen Aplikasi dan Informatika, yang akan dikerjasamakan, termasuk hal-hal yang diperlukan untuk mewujudkan smartcity dan manfaat Smartcity bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah

Pelaksanaan Rakernis Bidang Kominfo dilaksanakan selama dua hari, 14 – 15 November 2018 di Hotel Swissbelhotel Horbourbay, Batam, Kepulauan Riau. Pada hari ke-dua, Kamis (15/11/2018) menghadirkan Direktur Informasi dan Komunikasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Dr. Wiryanta, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Bambang Gunawan dan Perwakilan Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Eko Riyanto.

Rakernis dihadiri para kepala dinas, Kepala Bappeda, pejabat dan penyusun program di bidang komunikasi dan informatika dari seluruh provinsi, serta perwakilan kabupaten dan kota di Indonesia.  

Mungkin Anda juga menyukai