BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Internasional

Media Center Batam – BPJS Kesehatan Indonesia mendapat penghargaan dari Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN/ASEAN Social Security Association (ASSA). Penghargaan itu diberikan dalam pertemuan ASSA ke-35 di Vietnam, Rabu (19/9).

Penghargaan itu diberikan untuk kategori Good Governance for the Open Platform Regulation Implementation: Clear Cut Presidential Instruction Monitoring. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Chairman ASSA Suradej Waleeittikul kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Nha Trang, Khank Hoa, Vietnam.

Penghargaan ini diberikan kepada BPJS Kesehatan karena sebagai organisasi yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara proaktif menginisiasi untuk membuat _dashboard monitoring_ dan evaluasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan dalam implementasi Program JKN-KIS, Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus melalui diterbitkannya Inpres No 8 Tahun 2017, yang memerintahkan 11 lembaga pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan program yang lahir sejak 1 Januari 2014 ini.

“Setelah terbitnya Inpres No 8 Tahun 2017, sebagai bentuk keseriusan BPJS Kesehatan menjalankan Inpres, kami menginisiasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi melalui _monitoring dashboard_ yang sudah ada di Kantor Staf Kepresidenan. Dalam _dashboard_ tersebut kita bisa lihat sejauh mana 11 lembaga pemerintah melaksanakan Inpres ini. _Dashboard_ ini telah terbukti secara signifikan memberikan dampak khususnya dalam meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan dan cakupan kepesertaan,” ujar Fachmi Idris.

Fachmi menambahkan, dalam _dashboard_ tersebut 11 lembaga akan menyusun rencana aksi dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara berkala. Laporan tersebut dilengkapi dengan data pendukung sebagai lampiran, secara _online_, yang akan menjadi bahan verifikasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan RI dalam menetapkan hasil penilaian.

Kesebelas pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan Walikota.(Humas BPJS Kesehatan)

Mungkin Anda juga menyukai

DD