๐๐๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ค๐ฎ๐ค๐๐ง ๐๐๐ง๐๐ซ๐ญ๐ข๐๐๐ง, ๐๐๐ค๐๐ ๐๐๐๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐ฐ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฆ๐๐จ๐ง๐ ๐ค๐๐ซ๐๐ง ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ค๐ฅ๐๐ฆ๐ ๐๐ข ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐ซ๐๐ก๐ ๐๐๐๐ข๐ง
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. turun langsung mengawasi pembongkaran dua unit reklame, di Simpang Graha Kadin milik PT Cendana, Kamis (29/5/2025). Menurut Jefridin, penertiban ini merupakan bagian dari penataan estetika kota, peningkatan keamanan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Batam terhadap pelanggaran perizinan reklame di wilayah Batam, di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.
โHari ini kita menyaksikan pembongkaran reklame secara mandiri oleh pemiliknya. Kami sangat mengapresiasi inisiatif PT Cendana yang telah melaksanakan pembongkaran lebih awal dari jadwal yang direncanakan, yakni tanggal 2 Juni 2025 mendatang,โ ujar Jefridin.
Ia menambahkan, pendekatan penertiban reklame ini dilakukan dengan prinsip kolaboratif, mengedepankan kesadaran pelaku usaha.
โJika reklame dibongkar oleh Pemerintah Kota Batam, maka asetnya akan menjadi milik pemerintah daerah dan hasil lelang masuk ke kas daerah. Namun jika dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, tentu lebih efisien dan menunjukkan komitmen terhadap peraturan daerah,โ jelasnya.
Turut mendampingi Jefridin, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi, Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari, dan Kepala Dinas CKTR Kota Batam Azril Apriansyah.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 681 titik reklame di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 unit telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
โPenertiban ini merupakan arahan dari Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Ibu Li Claudia Chandra,โ tegas Jefridin.
Terkait perizinan reklame, Jefridin menjelaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Perwako Nomor 50, tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.
โSebelum mengurus izin, pelaku usaha harus menyelesaikan sewa lahan terlebih dahulu. Jika lahan berada di bawah kewenangan BP Batam, maka sewanya diurus ke BP Batam. Jika di wilayah Pemko Batam, maka izin sewanya dari Pemko. Setelah itu baru bisa keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan terakhir pembayaran pajaknya menjadi kewenangan Bapenda,โ tutupnya.
Foto: Ricky
Rilis: Rizka