๐๐๐ค๐๐ ๐๐๐๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐ค๐ฎ๐ญ๐ข ๐๐จ๐ฌ๐ข๐๐ฅ๐ข๐ฌ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐ฐ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐๐ง ๐๐๐ซ๐ข๐ณ๐ข๐ง๐๐ง ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ฆ๐ ๐๐ง๐ฌ๐ฉ๐๐ค๐ญ๐จ๐ซ๐๐ญ ๐๐๐ง๐๐๐ซ๐๐ฅ ๐๐๐ฆ๐๐ง๐ญ๐๐ซ๐ข๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐๐ ๐๐ซ๐ข ๐๐๐๐๐ซ๐ ๐๐ข๐ซ๐ญ๐ฎ๐๐ฅ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan tertib administrasi, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, Selasa (6/05/2025).
Kegiatan ini diikuti Wali Kota Batam, Amsakar Achmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara virtual di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV Kantor Walikota Batam. Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Deputi Pengawasan dan Pengendalian Bappisus RI, Jamintel Kejagung RI, Kortatipidkor Polri dan Inspektur Jenderal Kemendagri RI.
โAtas nama Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan. Tentunya sosialisasi ini sangat bermanfaat terutama dalam meningkatkan investasi di daerah,โ ujar Jefridin.
Dari paparan yang disampaikan diketahui bahwa telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus tentang Kerjasama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan dan di Daerah.
โNota Kesepahaman ini bertujuan untuk optimalisasi adanya hambatan dalam proses perizinan di daerah. Membangun koordinasi antara para pihak untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam proses penyelenggaraan perizinan dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan,โ paparnya.
Kementerian Inspektorat Jenderal Dalam Negeri mencatat sebanyak 236 Pemerintah Kabupaten/Kota dari 514 Kabupaten/Kota belum memiliki MPP. Sehingga layanan perizinan untuk penerbitan rekomendasi teknis masih berada di masing masing Dinas Teknis, belum terintegrasi dalam satu lingkungan yang sama.
โUntuk di Kota Batam layanan perizinan sudah terpusat di Mal Layanan Puplik (MPP) yang terletak di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC). Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Batam diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 55 tahun 2017. Pelayanan perizinan yang terdapat di MPP juga sudah terintegrasi,โ jelasnya.
Dikesempatan itu daerah juga diminta untuk memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah. Potret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat.
Optimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik dan semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses penerbitan izin. Apabila terjadi tindak pidana, segera koordinasikan dengan APH untuk menindak oknum-oknum yang menghambat proses perizinan. Segera bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah libatkan APH.(*)
Foto: Iwan
Rilis: Devina