𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐞𝐫𝐢𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐧𝐣𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐁𝐮𝐧𝐠𝐚 𝐁𝐚𝐠𝐢 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐤𝐮 𝐔𝐬𝐚𝐡𝐚 𝐌𝐢𝐤𝐫𝐨 𝐓𝐚𝐧𝐩𝐚 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐚𝐧

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Pemerintah Kota (Pemko) Batam memfasilitasi pemberian pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan bagi Pelaku usaha mikro di Kota Batam. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin Rapat Fasilitasi Program Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga/Margin untuk Pelaku Usaha Mikro di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/04/2025).

Rapat dihadiri Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Kota Batam, Abd. Malik, Staf Ahli, Demi Hasfinul, Kabag Hukum dan Joko Satrio Sasongko. Hadir dari pihak bank yakni BM Utama Bank BTN, Wahyudy Gusti Antony, Aditya W perwakilan Bank Sumut, Kelana perwakilan BRKS dan Hendri perwakilan dari Bank BRI.

“Pelaku usaha mikro akan memperoleh pinjaman yang bunganya akan dibayarkan oleh Pemko Batam. Ini merupakan program dari Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha mikro di Kota Batam,” ujarnya mengawali rapat.

Dalam hal pemberian bantuan ini, Pemko Batam menurutnya sudah mempersiapkan aturan berupa Peraturan Wali Kota (Perwako). Ia menjelaskan bahwa Pemko akan memberikan bantuan berupa pembebasan bunga kepada pelaku usaha mikro dengan maksimal pinjaman Rp20 juta.

“Program pinjaman tanpa bunga diberikan kepada dua ribu pelaku usaha mikro di Kota Batam. Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota Batam menginginkan agar pelaku usaha yang mendapatkan pinjaman tanpa perlu memberikan agunan. Agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro, namun tetap memenuhi persyaratan lainnya seperti ber KTP Batam, NIB dan lokasi usaha di Kota Batam,” ujarnya secara rinci.

Melalui rapat tersebut ke empat perwkilan Bank yang hadir mempresentasikan syarat dan besaran suku bunga yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro. Lebih lanjut bentuk kerjasama antara Bank dengan Pemko Batam akan diatur lebih lanjut melalui MoU.(*)

Foto: Iwan

Rilis: Devina

Mungkin Anda juga menyukai