๐๐๐ค๐จ๐ซ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ฆ๐ ๐๐๐ง๐๐๐ ๐ซ๐ข, ๐๐๐ ๐๐๐ซ๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ซ๐ญ๐ข๐๐ข๐ค๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฅ๐๐ฅ ๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐๐ง๐ ๐ค๐ ๐๐๐ง๐๐จ๐ซ๐จ๐ง๐ ๐๐๐ฅ๐๐ค๐ฎ ๐๐ฌ๐๐ก๐ ๐๐๐ง๐ญ๐จ๐ง๐ ๐ข ๐๐๐ซ๐ญ๐ข๐๐ข๐ค๐๐ญ ๐๐๐ฅ๐๐ฅ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah memiliki rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) tersertifikasi halal. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Ahcmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M.Pd. usai mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah yang dirangkaikan dengan Akselerasi Produk Halal di Ruang Rapat Embung Fatimah Kantor Wali Kota, Selasa (4/03/2025).
Dari data yang disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terdapat 14 juta pelaku usaha kuliner dan wajib halal per Oktober 2024. Dari angka tersebut, baru 2,2 juta pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal. Terkendalanya pemberian sertifikasi halal ini karena sebagian besar restoran mengambil daging dari RPH yang belum tersertifikasi halal.
โPemerintah Daerah tentu mendorong upaya Pemerintah Pusat dalam hal penyediaan RPH yang tersertifikasi halal. Rumah potong yang dikelola Pemko Batam ini sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan petugas penyembelih bersertifikat dan diawasi dokter hewan DKPP Batam. Agar daging yang disembelih aman, halal dan utuh bagi konsumen,โ jelasnya.
Dalam hal kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batam, menurutnya Pemerintah Kota Batam terus memberikan dorongan. Melalui program program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurutnya banyak pelaku UMKM di Kota Batam yang telah mengantongi label sertifikasi halal ini.
โDinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam sebagai mitra pelaku usaha mikro selalu mengimbau untuk mengurus administrasi sebagai kelengkapan produknya. Dengan program Sehati ini banyak pelaku usaha yang sudah bersertifikasi halal. Selain rasa, packaging, sertifikat halal juga hal yang dilihat konsumen dalam mengkonsumsi satu produk,โ jelasnya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan dari 500 RPH baru 200 RPH yang tersertifikasi halal dengan 553 juru sembelih halal. Ia berharap daerah dapat mendata pelaku usaha kuliner di daerah yang belum bersertifikasi halal. BPJPH menurutnya menyediakan para pendamping yang dapat memfasilitasi kepemilikan sertifikat halal ini.
Dari hasil survei yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian bahwa masyarakat Indonesia lebih memilih produk halal dengan persentase 87,2 persen. Karena dengan memilih produk halal makanan terjamin kehalalannya dan kesehatannya. Menurutnya pentingnya pelaku usaha mengantongi sertifikat halal ini agar produk yang dihasilkan dapat dijual hingga ke luar negeri dan diterima di pasar lokal.(*)