๐๐๐ฅ๐๐ซ ๐๐จ๐ฌ๐ข๐๐ฅ๐ข๐ฌ๐๐ฌ๐ข ๐ ๐ซ๐๐ฎ๐ ๐๐จ๐ง๐ญ๐ซ๐จ๐ฅ ๐๐ฅ๐๐ง, ๐๐๐ค๐๐ ๐๐๐๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐๐ข๐ง๐ญ๐ ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐๐ง ๐๐๐ ๐๐๐ซ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ญ๐ฆ๐n ๐๐๐ง๐๐๐ฅ๐ข๐ค๐๐ง ๐๐ข๐ง๐๐๐ค๐๐ง ๐๐๐๐ฎ๐ซ๐๐ง๐ ๐๐ง
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Kendalikan kecurangan/fraud pada Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP), Jumat (20/12/2024) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota. Sosialisasi dibuka Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Melalui kegiatan ini diharapkan pimpinan Perangkat Daerah berkomitmen pada penanganan kecurangan/fraud.
โTerimakasih kepada Inspektorat Daerah Kota Batam yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini. Kecurangan/fraud biasanya terjadi karena lemahnya pengendalian dan integritas atau etika pegawai. Bisa juga karena adanya konflik kepentingan dan tidak tegasnya dalam pemberian sanksi,โ ujarnya.
Ia menjelaskan tindakan kecurangan/fraud merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi pemerintah atau pihak lain. Dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar ketentuan yang berlaku atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang diberikan oleh pemerintah.
โKebijakan pengendalian kecurangan/fraud harus senantiasa diawasi pelaksanaannya dengan memberikan sanksi yang tegas pada setiap pelaku kecurangan. Pimpinan OPD juga harus menjadi contoh dalam bersikap dan berperilaku agar menjadi teladan yang baik di lingkungan kerjanya. Pimpinan OPD harus membuat pakta integritas untuk tidak melakukan kecurangan/fraud setiap tahunnya,โ pesannya.
Secara teknis pengendalian kecurangan diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 192 tahun 2022 Tentang Pengendalian Kecurangan (fraud). Perwako ini mengatur tentang pemetaan risiko kecurangan, pencegahan kecurangan, pendeteksian kecurangan dan respon terhadap kejadian kecurangan. Perwako ini sebagai acuan, dalam pengendalian kecurangan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas dari KKN.
Melalui sosialisasi ini narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pengendalian kecurangan. Karena sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemda untuk melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan.
โTerimakasih kepada Bapak Popy Rahmat Daulay selaku Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan Bapak Aditya Pramudia, Auditor Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepri yang telah bersedia memberikan materia pada kegiatan sosialisasi ini. Mudah-mudahan materia yang Bapak sampaikan dapat menambah pemahaman sehingga pengendalian Tindakan kecurangan di lingkungan Pemko Batam terlaksana,โ ungkapnya.(*)