𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐓𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧𝐢 𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐜𝐞𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐫𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐓𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐊𝐏𝐊 𝐑𝐈
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. secara resmi menandatangani komitmen percepatan sertifikasi aset tanah dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah di Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Kantor Walikota Batam, pada Kamis (12/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas penyelenggaraan acara ini.
“Kami sangat menghargai inisiatif KPK dalam membantu percepatan sertifikasi aset tanah di daerah kami. Apabila terdapat kekurangan dalam penyambutan, kami mohon maaf atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,” ujar Jefridin.
Beliau menekankan pentingnya penyelesaian masalah sertifikasi aset tanah dengan cara mencari solusi bersama. Diskusi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan, serta mencari jalan keluar yang tepat terkait permasalahan aset tanah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
“Mari kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyelesaikan target yang sudah direncanakan, terutama dalam mencari bukti dan eviden terkait aset tanah. Harus bersama-sama menegakkan aturan dan memastikan kepemilikan negara didasarkan pada landasan yang kuat,” tambahnya.
Jefridin juga mengingatkan pentingnya optimalisasi waktu yang ada untuk mencapai target yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi aset tanah dan meningkatkan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan.
“Semoga tahun ini semua target dapat diselesaikan dengan baik,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan bahwa mereka telah melakukan kegiatan asistensi pengukuran indeks kinerja pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di tujuh provinsi yang merupakan wilayah dari direktorat I.
“Beberapa kasus menunjukkan bahwa tanah yang sejak awal adalah milik negara telah diserahkan kepada masyarakat dengan berbagai cara. Namun, ketika negara ingin menggunakan kembali tanah tersebut, seringkali menemui berbagai kendala. Ini menjadi perhatian utama kami,” ungkapnya.