𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐒𝐢𝐚𝐩 𝐅𝐚𝐬𝐢𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐏𝐊𝐏 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐢𝐬 𝐌𝐚𝐧𝐚𝐣𝐞𝐦𝐞𝐧 𝐑𝐞𝐬𝐢𝐤𝐨 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧, 𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐑𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐚𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐞𝐫𝐚𝐡
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkomitmen mendukung Program Manajemen Resiko Pembangunan Nasional (MRPN) Khusus Pendapatan Daerah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. siap memfasilitasi tim BPKP Perwakilan Provinsi Kepri yang akan melakukan asistensi dengan Perangkat Daerah (PD) penghasil di lingkungan Pemko Batam dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Jefridin turut didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah dan perwakilan Perangkat Daerah lainnya.
“Terimakasih kepada tim BPKP yang sudah menyelenggarakan asistensi penerapan Manajemen Resiko Pembangunan Nasional Penerimaan Pendapatan Daerah ini. Mudah-mudahan membawa hasil yang baik, sehingga pendapatan Kota Batam bisa meningkat,” ucapnya kepada Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, Mardiyanto Arif Rahmadi di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Kantor Walikota, Rabu (29/05/2024).
Harapannya melalui asistensi yanga akan dilakukan nantinya antara BPKP dengan PD dapat meningkatkan sisi pendapatan khususnya pajak dan retribusi daerah. Mengingat Pemerintah Pusat akan memberlakukan ketentuan belanja pegawai komposisinya 30 persen dari APBD. Oleh karena itu pendapatan asli baik pajak maupun retribusi harus optimalisasi.
“Semoga dari inventarisasi yang dilakukan nanti diketahui apa yang menjadi kendala optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Sehingga targat pendapatan asli daerah dapat tercapai,” tuturnya.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, Mardiyanto Arif Rahmadi mengatakan pertemuan siang itu dalam rangka entry meeting manajemen resiko dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, BPKP berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menginventaris resiko dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.
“Sesuai dengan penerapan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 , kami perlu tahu apansaja hambatan dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi. Mudah-mudahan dengan langkah yang Kita lakukan dapat meningkatkan pendapatan Pemko Batam,” tuturnya.(*)