๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ข๐ก ๐๐ซ๐๐๐ข๐ค๐๐ญ ๐๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ญ๐๐ฌ ๐๐๐ซ๐ญ๐ข๐ง๐ ๐ ๐ข, ๐๐๐ฌ๐ข๐ฅ ๐๐๐ง๐ข๐ฅ๐๐ข๐๐ง ๐๐๐ฉ๐๐ญ๐ฎ๐ก๐๐ง ๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ฒ๐๐ง๐๐ง ๐๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ค ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐๐๐
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ- Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil meraih predikat โKualitas Tertinggiโ dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemko Batam. Sehingga Pemko Batam berhasil memperoleh nilai 89.47 dengan kategori A, predikat Kualitas Tertinggi dan masuk ke dalam Zona Hijau.
Terdapat tujuh unit layanan yang berhasil meraih predikat Tertinggi pada hasil rekapitulasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Tujuh unit layanan itu yakni, Puskesmas Sungailekop dengan nilai 93.38, Puskesmas Tanjunguncang dengan nilai 92.14, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan nilai 91.13, Dinas Kesehatan dengan nilai 89.54, Dinas Pendidikan dengan nilai 88.03, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86.77 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 85.32.
Sesuai rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI, apresiasi dapat diberikan prioritas penganggaran terhadap unit layanan dengan nilai 78.00-100, agar dapat meningkatkan dan menyempurnakan penyelenggaraan pelayanan publik. Ini sebagai antisipasi menurunnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, Pemko Batam juga harus melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI untuk mendapatkan pendampingan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik