𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐑𝐮𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐝𝐢𝐫𝐢 𝐒𝐢𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐧𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐫𝐛𝐮𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐤𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐫𝐮 𝐁𝐞𝐬𝐚𝐫 𝐒𝐨𝐞𝐫𝐲𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐩𝐚𝐭𝐢𝐨𝐧𝐨
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menghadiri sidang senat terbuka pengukuhan guru besar Universitas Batam Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM.
Mantan Wakil Gubernur Kepri tersebut dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum / hukum tata negara. Pengukuhan secara resmi digelar di Universitas Batam, Sabtu (23/12/2023).
“Selamat dan sukses atas pengukuhan guru besar Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM.,” ucap Rudi.
Rudi berharap, dengan pengukuhan ini menambah kemajuan pendidikan di Kota Batam. Rudi mengaku, Kota Batam sangat membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) andal demi kemajuan daerah.
“Mari bersinergi demi kemajuan Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau. Teruslah menebar ilmu mencetak generasi bangsa,” katanya.
Di kesempatan itu, Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H, M.H. MM menyampaikan orasi ilmiah tentang Harmonisasi Kebijakan dan Praktik Tata Kelola: Membangun Sinergi Antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam.
Dalam kesimpulan orasi ilmiah itu, dari pembahasan tentang harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam, terlihat bahwa sinergi yang efektif antara kedua entitas adalah kunci untuk pembangunan yang berkelanjutan di Batam.
Harmonisasi kebijakan memerlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif, yang tidak hanya mendefinisikan kewenangan masing-masing entitas secara spesifik tetapi juga menetapkan mekanisme untuk koordinasi dan resolusi konflik.
Kegagalan dalam menciptakan harmonisasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, dan penghambatan dalam pelaksanaan pembangunan.
Oleh karena itu, untuk mencapai tata kelola yang optimal, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengatasi kekosongan hukum ini dengan menyusun dan menerapkan Peraturan Pemerintah yang diperlukan.
Kemudian, praktik tata kelola yang baik antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik.
Dalam pembahasan ini, tampak bahwa praktik tata kelola saat ini terhambat oleh ketiadaan regulasi yang memadai, menunjukkan perlunya mekanisme yang lebih baik untuk memastikan bahwa kedua entitas bekerja secara bersamaan untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.
Ini termasuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas untuk menjamin akuntabilitas.
Dengan demikian, penegakan hukum dan peninjauan hukum yang konsisten menjadi sangat penting, dan harus diberi perhatian segera untuk memperbaiki praktik tata kelola yang ada dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Batam.