𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐄𝐜𝐞𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐋𝐏𝐆 𝟑 𝐊𝐢𝐥𝐨𝐠𝐫𝐚𝐦, 𝐏𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥 𝐝𝐢 𝐀𝐭𝐚𝐬 𝐑𝐩 𝟐𝟏 𝐑𝐢𝐛𝐮
𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram untuk di Kota Batam.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan HET LPG 3 Kilogram di Kota Batam mengalami penyesuian dari Rp18 ribu menjadi Rp21 ribu. HET tersebut berlaku khusus untuk di mainland.
“Sedangkan HET untuk di wilayah hinterland ditambah dengan biaya bongkar muat dan biaya transportasi laut,” kata Gustian, Minggu (24/12/2023).
Menurutnya kebijakan tersebut sudah mulau berlaku sejak tanggal 22 Desember 2023 yang lalu mulai pukul 07.00 WIB. Adapun pengguna LPG 3 Kg sendiri diperuntukan bagi konsumen kelompok rumah tangga.
“Selain itu juga usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujarnya.
Gustian mengimbau kepada semua pangkalan LPG 3 Kg untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual di atas HET yang telah ditentukan. Pihaknya juga melarang pangkalan untuk menjual melalui sub penyalur atau pengecer.
Disperindag Kota Batam akan melakukan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kepri, Hiswana Migas Kepri, Kecamatan, Kelurahan dan Satpol PP Kota Batam.