𝐔ðĐ𝐚ðē𝐚 𝐖ðŪðĢðŪ𝐝ðĪ𝐚𝐧 𝐒𝐭𝐚𝐧𝐝𝐚ðŦ 𝐋ðĒ𝐧𝐠ðĪðŪ𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇ðŪ𝐧ðĒ𝐚𝐧 𝐋𝐚ðē𝐚ðĪ 𝐝ðĒ 𝐁𝐚𝐭𝐚ðĶ, 𝐉𝐞𝐟ðŦðĒ𝐝ðĒ𝐧 𝐁ðŪðĪ𝐚 𝐒ðĻ𝐎ðĒ𝐚ðĨðĒ𝐎𝐚𝐎ðĒ 𝐏𝐞𝐭ðŪ𝐧ðĢðŪðĪ 𝐓𝐞ðĪ𝐧ðĒ𝐎 𝐏𝐞𝐧ðē𝐞ðŦðšðĄðšð§ 𝐏𝐒𝐔 𝐏𝐞ðŦðŪðĶðšðĄðšð§/𝐏𝐞ðŦðĶðŪðĪðĒðĶ𝐚𝐧 𝐊ðĻ𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚ðĶ

𝐃ðĒ𝐎ðĪðĻðĶðĒ𝐧𝐟ðĻ 𝐁𝐚𝐭𝐚ðĶ – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 184 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kota Batam, di Hotel Sahid, Selasa (28/11/2023).

Perwako Nomor 184 Tahun 2023 sendiri merupakan upaya konkret Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk memberikan pelayanan agar lebih cepat, efektif dan efesien dalam proses penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan di Kota Batam. Kegiatan sosialisasi Perwako disejalankan dengan Sosialisasi Program Bantuan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumahan Subsidi.

“Batam dengan potensinya sebagai pusat perdagangan, jasa, alih kapal dan pariwisata harus didukung dengan infrastruktur, dan fasilitas sarana prasarana yang memadai, sesuai konsen Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk membangun Batam menjadi kota yang maju dan modern,” jelas Jefridin yang juga selaku Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam.

Jefridin menambahkan, percepatan pembangunan yang dilakukan Wali Kota Batam juga menyasar hingga Kelurahan dan perumahan masyarakat. Tidak hanya pembangunan fisik, Pemko Batam juga berfokus pada legalitas lahan PSU perumahan sebagai asset daerah untuk memastikan tersedianya fasilitas jalan lingkungan, drainase, balai serbaguna dan sebagainya.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan perumahan yang layak, kewajiban pengembang menyerahkan ke Pemko untuk menjamin keberlanjutan fungsi. Karena kalau tidak dilimpahkan ke Pemerintah maka akan sulit memelihara asset yang bukan miliki Pemerintah Daerah,” papar Jefridin.

Kota Batam sendiri memiliki 643 kawasan permukiman yang sebagian besar terdiri dari perumahan formal. Berdasarkan laporan tim verifikasi dari kawasan perumahan tersebut terdapat 309 perumahan yang telah memasukkan permohonan penyerahan, dimana 160 perumahan telah selesai proses serah terimanya dan 149 perumahan belum selesai proses serah terimanya.

“Pemko Batam memberikan apresiasi kepada pengembang yang telah menyelesaikan tanggung jawab ini hingga tahap penyerahan. Pak Wali ingin memastikan pengembang dapat menyediakan PSU yang layak dan terintegrasi dengan visi pembangunan Batam modern. Kualitas menjadi prioritas kita,” katanya.

Jefridin berharap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan pemahaman atas implementasi Perwako antara pihak-pihak terkait. Diantaranya, antara pemerintah daerah dengan pengembang, dan stakeholder. Juga sebagai upaya mengenalkan kepada para Pengembang Perumahan Subsidi, terkait kesempatan memperoleh Program Bantuan PSU Rumah Subsidi.

“Semoga bapak/ibu yang hadir dapat memahami materi sosialisasi dengan baik untuk kemudian dapat diimplementasikan. Dengan Perwako ini, juga diharapkan para pelaku di bidang perumahan dapat memahami kebijakan, serta tugas pokok dan fungsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutupnya.

Adapun ketentuan penyerahan Prasarana dan Sarana Perumahan yang akan diserahkan adalah, prasarana harus dalam kondisi terbangun, prasarana sudah melewati masa pemeliharaan, sarana perumahan dapat berupa lahan siap bangun, sesuai dengan perencanaan dan perizinan yang sah dan berlaku, dan tidak terdapat pelanggaran pemanfaatan PSU di lapangan.

 

Mungkin Anda juga menyukai

DD