๐๐๐ฆ๐ค๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ ๐๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ ๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐ง๐๐๐ซ๐๐๐ง ๐๐๐ซ๐ข ๐๐๐ฅ๐๐ข ๐๐ซ๐๐ฌ๐๐ซ๐๐ง๐ ๐๐๐ฆ๐ฎ๐ค๐ข๐ฆ๐๐ง ๐๐ข๐ฅ๐๐ฒ๐๐ก ๐๐ข๐๐ฎ
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ โ Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau menyerahkan aset tiga unit kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (01/11/2023). Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengungkapkan proses selanjutnya adalah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Pemko Batam dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau. Kelengkapan administrasi serah terima aset ini menurutnya sudah disiapkan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau.
โHari ini ada penyerahan aset berupa kendaraan sebanyak tiga unit dengan total nilai aset sebesar Rp163.284.000,-. Aset ini merupakan aset tahun 2002 milik Prasarana Pemukiman Wilayah Riau dan baru diserahkan saat ini,โ ujar Jefridin mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Tiga unit kendaraan ini tercatat pada aset milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam. Sebanyak dua unit berada di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan satu unit tercatat di Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.
โAset ini sudah diterima dan dicatat sebagai aset milik Pemko Batam yang tercatat pada OPD pengguna. Selaku pengelola barang milik daerah Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau yang sudah menyerahkan aset ini kepada Pemko Batam. Dengan telah diserahterimakannya aset ini tentu penatausahaan aset Pemko Batam akan semakin baik,โ jelasnya selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau, Abdul Halil Kastela menuturkan aset ini merupakan aset tahun 2002 ketika masih bergabung di Pemprov Riau. Baru setelah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau terbentuk aset tersebut tercatat menjadi aset di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Riau. โKami pelan-pelan merapikan pencatatan aset ini, makanya kami berinisiatif menyerahkan aset ini ke Pemko. Dan Persetujuan Sekjen sudah turun. Jika BAST sudah ditandatangani maka akan dilanjutkan dengan penghapusan,โ tuturnya.(*)