๐๐ค๐ฎ๐ญ๐ข ๐ ๐จ๐ซ๐ฎ๐ฆ ๐๐๐ค๐ซ๐๐ญ๐๐ซ๐ข๐ฌ ๐๐๐๐ซ๐๐ก ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ฅ๐ฎ๐ซ๐ฎ๐ก ๐๐ง๐๐จ๐ง๐๐ฌ๐ข๐ ๐๐๐ก๐ฎ๐ง ๐๐๐๐, ๐๐๐ก๐๐ฌ ๐๐ข๐ ๐ ๐๐ฌ๐ฎ ๐๐ญ๐ซ๐๐ญ๐๐ ๐ข๐ฌ ๐๐๐๐ซ๐๐ก
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ – Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) menyelenggarakan Forum Sekretaris Daerah Kota Seluruh Indonesia Tahun 2023 di Hotel Borobudur Kota Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). Kegiatan yang bertemakan โPeran Strategis Sekretaris Daerah dimasa Transisi Kepemimpinan Daerahโ dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Tiga isu besar yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut pertama Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dampak Perpres No. 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional bagi Daerah.
Kedua Persiapan PEMILU dan PILKADA Serentak Tahun 2024 dan ketiga Revisi UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun narasumber Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri. Dr. Ir. Alex Denni, M.M, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB yang diwakilkan oleh Asisten Deputi, Agus Yudi, dan Dr. Syarif Fasha, Walikota Jambi, Ketua Dewan Pengawas APEKSI C.
โPertemuan ini penting dan strategis. Tadi dilakukan pembahasan berbagai isu dan permasalahan krusial terkait tugas serta fungsi Sekretaris Daerah di masa transisi kepemimpinan daerah,โ papar Jefridin.
Terkait Revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat tujuh Agenda Transformasi RUU ASN tersebut. Diantaranya, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan Tenaga Non ASN, Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN, Digitalisasi Manajemen ASN, dan Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
“Sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo diprioritaskan pada pembangunan SDM dan reformasi birokrasi, salah satunya dengan digitalisasi manajemen ASN,” ujarnya.
Jelasnya, Digitalisasi Manajemen ASN ini sendiri merupakan penyediaan digital platform terintegrasi yang memudahkan pengelolaan dan pelayanan kepada ASN. Sehingga nantinya ASN dapat melakukan aktivitas belajar, berkinerja, berkolaborasi, memberikan dan menerima umpan balik, serta pengembangan talenta dan karier
“Dalam digitalisasi manajemen ASN, nantinya posisi Sekretaris Daerah dalam penempatan akan bertindak sebagai Ketua Komite Talenta, dan Wali Kota akan bertindak sebagai Komisi Seleksi,” jelas Jefridin.
Menurut Jefridin dengan revisi RUU No. 5 tahun 2014 tentang ASN ini sendiri, akan memberikan dampak pada pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat sejahtera, serta indeks efektivitas pemerintah yang semakin baik.
“Tujuan utama manajemen ASN ini tidak lain untuk meningkatkan motivasi dan mendorong peningkatan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pembangunan, terutama di Kota Batam,” tegasnya.
Pada forum tersebut, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si. dibahas terkait tindak lanjut ketentuan Peraturan Presiden Perpres) No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Tadi disampaikan terkait Perpres tersebut sudah memiliki turunannya melalui Surat Edaran, dan Sekretaris Daerah harus melaksanakan ketentuan tersebut,” tegas Jefridin.
Terdapat delapan masukan APEKSI untuk Permendagri terkait Perpres No. 53 Tahun 2023 yang disampaikan dalam forum. Diantaranya, Kemendagri menunda pelaksanaan Perpres tersebut di tahun 2024 dengan pertimbangan dinamika politik, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD melakukan sosialisasi terkait Perpres No. 53 Tahun 2023.
Sedangkan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), tentang persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang rencana dimajukan pada Bulan September 2023 ini, sementara masih dalam pembahasan di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan DPR RI.(*)