๐๐๐ฉ๐๐ญ ๐ ๐๐๐ ๐๐จ๐ญ๐ ๐๐๐ญ๐๐ฆ, ๐๐๐ญ๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐ข ๐ ๐๐๐ซ๐ฆ๐จ๐ก๐จ๐ง๐๐ง ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ญ๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐๐ง ๐๐๐ฌ๐๐ฌ๐ฎ๐๐ข๐๐ง ๐๐๐ ๐ข๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ฆ๐๐ง๐๐๐๐ญ๐๐ง ๐๐ฎ๐๐ง๐
๐๐ข๐ฌ๐ค๐จ๐ฆ๐ข๐ง๐๐จ ๐๐๐ญ๐๐ฆ – Sekretaris Daerah Kota Batam, sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah, Jefridin, M. Pd. memimpin jalannya Rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Walikota Batam, pada Rabu (25/10/2023).
Dalam Rapat tersebut dilakukan pengkajian atas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam, Bulan Oktober 2023.
โPada pengkajian PKKPR kali ini, dibahas sebanyak 24 Pemohon dari 15 Perusahaan berbeda. Karena ada beberapa perusahaan yang mengajukan 2 hingga 8 permohonan,โ kata Jefridin.
Hadir anggota lainnya FPRD Kota Batam Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, Kepala Dinas CKTR, Azril Apriansyah, perwakilan BP Batam dan Badan Pertanahan Kota Batam, serta OPD terkait dilingkungan Pemerintah Kota Batam.
โTerkait dengan PKKPR Perolehan Tanah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP perlu melakukan pengecekan ulang di lapangan dan presentasi, mengkaji bisnis plan serta rencana investasi pemohon,โ ujarnya.
Pembahasan lainnya terkait dengan permohonan yang bersinggungan dengan rencana infrastruktur perkotaan perlu dikonfirmasi dengan dinas teknis. Seperti Jalan, Drainase, Ruang Terbuka Hijau serta Fasum dan Fasos yang akan di serahkan kepada Pemko Batam.
โDengan berbagai pertimbangan, dari 15 perusahaan pemohonan PKKPR berusaha hari ini, 8 permohonan disetujui, dan 7 permohonan kita tunda,โ tutupnya.