Koordinasi Bersama Kota Batam, Jefridin: Pemko Batam Siap Dukung Penertiban Alat Peraga Sosialisasi

MC Pemko Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin jalannya Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kota Batam dan KPU Kota Batam, terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Batam.

“Saya berharap semua saling bergandeng tangan dari berbagai stakeholder untuk turut menyukseskan ini,” kata Jefridin di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Batam, Selasa (17/10/2023).

Atas nama Pemerintah Kota Batam dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi Jefridin mengaku akan mendukung penuh kegiatan penertiban APS yang akan dilakukan Bawaslu tersebut. Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perkimtan, Kesbangpol dan Bapenda bersama seluruh Camat dan Lurah mengaku siap mengerahkan tenaga dan alat guna penertiban APS tersebut.

“Kalau untuk pengerahan tenaga dan alat untuk membantu penertiban ini, saya atas nama Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan memerintahkan OPD terkait untuk mengerahkan personil dan fasilitas alat yang mendukung penertiban,” tegasnya.

Jefridin meminta pihak Bawaslu Kota Batam, untuk dapat melakukan inventarisir berbagai kebutuhan yang diperlukan dari Pemerintah Kota Batam, dan mengatur jadwal penertiban guna memudahkan koordinasi dengan para OPD terkait.

“Silakan diinventarisir dan disosialisasikan melalui media. Mana yang boleh dan dilarang mengenai APS ini. Dan untuk tenaga 100 persen kami siap membantu,”kata Jefridin.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Batam yang akan membantu memfasilitasi penertiban APS di Kota Batam. Dimana menurutnya, sebagian besar APS yang tersebut banyak yang tidak sesuai dan menyalahi ketentuan.

“Terima kasih kepada Pemko Batam yang bersedia membantu kami atas menjamurnya Alat Peraga Sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan di taman dan tempat – tempat dilarang. Seperti di pohon, rambu lalu lintas, sekolah dan sebagainya,” paparnya.

Adapun APS yang akan ditertibkan adalah bendera, spanduk, baliho atau sejenisnya yang dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan. Serta yang termuat segala bentuk ajakan atau unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata – kata dan gambar, merujuk pada Peraturuan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Mungkin Anda juga menyukai