Wakili Wali Kota Rudi, Jefridin Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD P APBD TA. 2023
MC Pemko Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam TA. 2023 melalui Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Jumat (18/08/2023).
Atas nama Pemerintah Kota Batam, Jefridin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023. Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam juga telah menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan sesuai tata tertib DPRD Kota Batam.
Terkait pandangan umum fraksi yang menyorot tentang optimalisasi pendapatan asli daerah, menurutnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat atas saran yang disampaikan agar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Optimalisasi ini dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah dari semua potensi yang ada. Langkah yang diambil Pemko Batam dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta meningkatkan pengawasan terhadap objek pendapatan.
“Pemerintah Kota Batam sepakat atas saran yang disampaikan dalam mengelola sumber-sumber penerimaan daerah baik dari Pajak dan Retribusi Daerah maupun Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” paparnya.
Terkait data potensi wajib pajak seperti restoran dan kedai kopi di seluruh Kota Batam, Pemerintah Kota Batam menurutnya. Data ini menurutnya diperlukan agar perhitungan pendapatan pajak lebih akurat. Saat ini Pemerintah Kota Batam terus berupaya untuk menggali potensi Pajak Bumi dan Bangunan.
“Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemko Batam juga melakukan inovasi melalui Penyediaan Sarana Informasi Bus Interaksi Pajak (Si Bijak) dan QRIS untuk pembayaran Pajak,” ungkapnya.
Jefridin menyampaikan bahwa arah kebijakan belanja daerah pada Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2023 telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Kebijakan belanja daerah sudah sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kebijakan belanja pada Perubahan APBD Tahun 2023 telah memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai amanat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Anggaran belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disesuaikan dengan rencana penerimaan pendapatan, sehingga diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan yang direncanakan.(*)