Dampingi Wali Kota Rudi, Jefridin Motivasi 929 Guru PPPK
MC Pemko Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di acara Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Aula, Jumat (11/08/2023). Kemarin sebanyak 929 PPPK tenaga fungsional guru formasi tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK). Dalam kesempatan itu, Jefridin memberikan motivasi kepada para guru.
Jefridin menyampaikan bahwa sebagai abdi negara harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Adapun tugas ASN pertama melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga. Kedua memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Bapak/Ibu harus memahami ini semua dan harus dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” pesan Jefridin.
Katanya sebagai guru yang berada di era modern jangan pernah tertinggal dengan informasi. Gunakan fasilitas yang dimiliki, salah satunya handphone untuk mendapat informasi yang dapat menambah pengetahuan sebagai seorang guru. Di samping itu harus banyak membaca buku terutama mata pelajaran yang diampu.
“Membaca Ini sangat penting sekali tentunya untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita sebagai seorang guru. Profil Kota Batam juga harus tahu,” paparnya.
Pemahaman lain yang disampaikan Jefridin yakni terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Pemerintah Kota Batam berdasarkan Perda memungut sembilan jenis pajak.(*)