Ikuti Rakor Tematik Sektor Pertanahan, Jefridin Sebut Ada Empat Rekomendasi Yang Harus Ditindaklanjuti Pemda
MC Pemko Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd menghadiri Rapat Koordinasi Tematik Sektor Pertanahan di Hotel Aston, Kamis (13/07/2023). Rakor yang digagas Kopsurgah Wilayah I. 1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusung tema “Berkolaborasi Pengamanan BMD Dan Mengoptimalkan Layanan Publik PTSL di Provinsi Kepulauan Riau”.
Adapun narasumber yang memberikan pemaparan pada Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Kepri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala, Kasubdit Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Fadhil, Kasubdit Perencanaan Anggaran Kemendagri, Fernando H. Siagian dan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto. Selaku moderator pada kegiatan tersebut adalah Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua.
Dari Rakor tersebut menurutnya ada empat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Katanya, Pemda harus melakukan akselerasi sertifikasi dengan cara menginventarisir tanah yang belum bersertifikat. Pemda melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta untuk menyelesaikan pengkategorian tanah belum bersertifikat; K1, K2, K3 dan K4.
K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta,” jelas Jefridin.
“Tadi Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto meminta Sekretaris Daerah Kota di tujuh kabupaten/kota di provinsi Kepri untuk segera membuat Rakor dan melibatkan pengurus aset pada perangkat daerah. Inventaris pengkategorian tanah ini akan dikoordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah),” sebut Jefridin.
Katanya, Perangkat Daerah juga harus menunjuk satu orang operator sebagai admin untuk aplikasi inventarisasi tanah instansi pemerintah (Intip). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginiasi pembentukan aplikasi. Aplikasi Intip ini selanjutnya diharapkan bisa terus meningkatkan dan memperbaiki catatan dan inventaris aset-aset tanah khususnya yang dimiliki oleh instansi pemerintah di berbagai daerah.
“Semua aset ini harus bersertifikat dan jelas statusnya apakah sudah clean and clear, diduduki pihak lain, bersengketa, maupun yang belum memiliki dokumen. Akhir bulan ini KPK akan memantau sejauh mana Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi dari Rakor ini,” ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya yakni terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung penganggaran pelaksanaan PTSL di daerahnya dalam rangka mencegah pungli dan gratifikasi. Selanjutnya Kantor Wilayah Pertanahan agar dapat menyurati Kepala Kantor Pertanahan untuk memberikan target peningkatan scanning dokumen pertanahan.
Kota Batam menurutnya sudah melakukan sertifikasi terhadap tanah milik daerah. Hingga tahun 2022 menurutnya sudah terdapat 454 tanah milik daerah di Kota Batam yang sudah bersertifikasi. Terhadap tanah milik daerah yang belum bersertifikasi pastinya dilakukan pengamanan oleh Pemerintah Kota Batam. Pengamanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam menurutnya sudah sesuai dengan Permendagri 19/2016.
“Pemko Batam sudah melakukan pengamanan administrasi dengan melakukan pencatatan dalam daftar inventaris Pemko Batam. Pengamanan secara fisik seperti pemasangan plang nama, patok tanda batas, pemagaran. Pengamanan secara hukum penerbitan gambar PL dan penerbitan sertifikat,” ujar pria asal Selatpanjang ini.(*)