Banggar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disahkan menjadi Peraturan Daerah

MC Pemko Batam – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Keputusan itu disetujui bersama oleh Anggota DPRD Kota Batam melalui Rapat Paripurna melalui agenda Laporan Badan Anggaran Atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2022  Sekaligus Pengambilan Keputusan, Rabu (21/06/2023).

Melalui laporan Tim Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Nina Melani disampaikan bahwa realisasi Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 Rp 2.848.972.905.176,25 atau 92,2 persen. Sementara realisasi Belanja Daerah Rp 2.949.210.753.164,75 atau 90,9 persen.

“Banggar telah melaksanakan pembahasan secara bersama-sama dengan Perangkat Daerah dengan materi dan Substansi Ranperda seperti meminta klarifikasi atas LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepri. Selanjutnya Banggar dapat menerima Ranperda ini tentunya dengan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti karena melekat dengan Perda,” sebutnya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengapresiasi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam khususnya Badan Anggaran yang telah bekerja keras membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dan telah memberikan masukan dan kritikan konstruktif pada Pemerintah Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran baik pada saat pembahasan maupun pada sidang paripurna ini untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam pada masa yang akan datang,” ujarnya dalam  menyampaikan pendapatnya terhadap Banggar Atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Mungkin Anda juga menyukai