Pemaksimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pemko Batam Evaluasi P3DN

MC Pemko Batam – Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan penerapan Peningakatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin jalannya Rapat Tim P3DN terkait Evaluasi, Monitoring dan Pengawasan P3DN, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (2/5/2023).

“Ini sangat penting karena Pemerintah Kota Batam mendukung penuh kebijakan dari pusat. Dimana P3DN ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Adapun P3DN diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dalam penerapannya kita masih perlu banyak pembenahan serta dasar hukum atau regulasi, agar mekanisme Penggunaan Produk Dalam Negeri dapat berjalan dengan baik, serta penyusunan rencana aksi,” ujar Jefridin.

Jefridin menyampaikan, berbagai kendala terkait P3DN dilingkungan Pemerintah Kota sendiri dapat teratasi melalui Tim P3DN Kota Batam. Dimana tim ini berfungsi memberikan tafsiran final atas permasalahan kebenaran nilai TKDN antara produsen Barang atau Penyedia Jasa dengan Tim Pengadaan Barang/Jasa, memetakan produk dalam negeri maupun impor yang ada di daerahnya, berkoordinasi dengan tim pusat, dan melaksanakan tugas fungsinya.

“Perlunya peningkatan koordinasi serta komunikasi dari Tim P3DN Kota Batam yang terdiri dari dinas, camat serta lurah guna penerapan P3DN yang lebih baik lagi. Sebagaimana Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang mendukung penuh Gerakan Bangga Buatan Indonesia. ,” ujarnya.

Selanjutnya akan digelar pelatihan P3DN Kota Batam, sebagai bentuk pemaksimalan aplikasi, dan pemecahan masalah serta solusi bersama terkait pertanyaan-pertanyaan yang sejauh ini menghambat proses penggunaan Produk Dalam Negeri.

Mungkin Anda juga menyukai