Upaya Tingkatkan Sektor Jasa, Pemko Batam Kaji Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
MC Pemko Batam – Dalam rangka mengkaji Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Batam, Pemerintah Kota menggelar rapat pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (4/4/2023).
Pengkajian PKKPR ini sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. Pada pertemuan ini, terdapat sebanyak 18 permohonan berusaha yang dibahas.
Menurut Jefridin Forum ini sendiri memiliki tugas pada aspek perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian tata ruang.
“Salah satunya pada hari ini memberikan pertimbangan, tentang Permohonan PKKPR Berusaha dan PKKPR Nonberusaha, berkoordinasi antara kita Pemko Batam dengan BP Batam,” ujar Jefridin.
Penilaian PKKPR untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha ini sendiri terkecuali bagi yang telah sesuai dengan RDTR dengan resiko dan/atau menengah.
“Serta kita mempertimbangkan hal-hal lain yang membutuhkan pertimbangan dari FPR yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap fungsi objek vital nasional, provinsi maupun kota,” ujarnya.
“Dari 18 permohonan hari ini, 15 yang kita setujui, tiga permohonan kita tunda agar proses perencanaannya dapat terlaksana lebih dulu,” tutup Jefridin.