Studi Tiru Surakarta, Pemko Batam Belajar Pengelolaan Sampah Modern

MC Pemko Batam – Untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, utamanya pelayanan pengelolaan sampah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan studi tiru ke Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka Mekanisme Kerjasama Pengelolaan Infrastruktur Persampahan Kota Batam (TPA Telaga Punggur), di Kantor DLH Surakarta, Jum’at (3/3/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid bersama Dr. Herman Rozi Kadis Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk studi tiru ke Dinas Lingkungan Hidup Surakarta yang mempunyai keunggulan di bidang pengelolaan persampahan tersebut.

Sekda Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan yang sangat hangat dari Pemko Surakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surakarta pada kunjungan pada hari ini. Ia mengatakan bahwa pemilihan Surakarta sebagai lokasi studi tiru dikarenakan di Surakarta merupakan salah satu referensinya pengelolaan sampah dengan baik.

Salah satu referensinya yaitu pengelolaan sampah sudah dilakukan dengan bantuan teknologi gasifikasi yang lebih canggih, yakni mengolahnya menjadi listrik di tempat pemprosesan akhir (TPA) Putri Cempo Surakarta, dapat menghasilkan listrik dengan total kapasitas penuh mencapai 10 mega watt (MW) dari potensi sampah 1.100 ton/hari. Ia menambahkan mekanisme tersebut berhasil dilaksanakan sejak tahun 2016 dan saat ini sedang masa commisioning (uji coba).

“Berangkat dari keberhasilan tersebut, Pemko Batam akan mengikuti jejak Kota Surakarta sehingga permasalahan pengolahan akhir sampah di TPA Telaga Punggur dapat diselesaikan dengan baik, sehingga dapat memperpanjang umur TPA tersebut, terlebih dalam pengelolaan sampah, Surakarta tidak melakukan pembayaran dalam bentuk tipping fee atau dengan kata lain pemda tidak mengeluarkan biaya 1 rupiahpun dari APBD” katanya.

Jefridin menjelaskan sampah merupakan salah satu masalah yang masih mendapatkan perhatian serius Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Saat ini, Batam sudah mempunyai Perda tentang persampahan, namun belum berjalan secara maksimal.

“Beliau (Muhammad Rudi) ingin sebelum masa jabatannya habis, permasalahan pengelolaan sampah di Batam dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia menyampaikan pengeloaan sampah di Batam mungkin berbeda dengan daerah lain, Wali Kota Batam mengambil kebijakan dengan melimpahkan sebagian kewenangganya kepada camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan pada bidang pengelolan sampah. Pelayanan pengangkutan sampah dari rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS). Lalu dari TPS ke TPA menjadi tugas dan tanggungjawab DLH.

“Oleh karena itu, saya bersama rombongan, datang ke sini berharap mendapatkan sharing ilmu, termasuk regulasi yang ada di Surakarta sehingga dapat kami terapkan di Kota Batam dengan harapan pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan lebih baik kemudian memiliki manfaat dan nilai ekonomis,” ungkap jefridin.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Batam beserta rombongan mendapatkan pemaparan dari Kepala DLH Surakarta, Kristiana Haryanti, menjelaskan listrik yang dihasilkan dari pengelolaan sampah misalkan 10 mw sama dengan 10 ribu kw di kalikan 24 jam dikalikan 365 hari di kalikan jumlah besarannya retribusi Rp 2.400, maka dalam setahun dapat menghasilkan Rp 210 milyar per tahun.

“Jika proyek berjalan selama 20 tahun maka mendapatkan Rp 4,2 triliun,” ungkapnya.

Mungkin Anda juga menyukai