Disbudpar Data Ulang Cagar Budaya di Kota Batam
Media Center Batam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Mendata ulang cagar budaya yang tersebar di Kota Batam. Cagar budaya tersebut nantinya akan didaftarkan ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Kepala bidang kebudayaan Disbudpar Kota Batam, M. Zen menyampaikan sebanyak 21 cagar budaya ada dalam catatan Disbudpar Kota Batam saat ini, diantaranya berada di Kecamatan Bulang tepatnya Pulau Buluh.
Di Pulau Buluh sendiri terdapat tiga cagar budaya, diantaranya sumur atau perigi tua. sedalam 7 meter. Sumur ini mewakili situs tertua yang masih dapat dideteksi jejaknya di pulau bersejarah. Situs ini berdiameter 1,6 meter. Susunan batu batanya masih bertuliskan Batam Brick works, produksi pabrik batu bata pertama di Batam yang didirikan oleh Raja Ali Kelana bersama seorang pengusaha kaya dari Singapura bernama Ong Sam Leong, pada sekitar tahun 1898 silam, ujarnya saat mengunjungi lokasi cagar budaya di Pulau Buluh, Rabu (15/7).
Kemudian Masjid dan Makam Tua. Masjid tersebut bernamakan Masjid Tua Jami’ Nurul Iman yang merupakan rumah ibadah umat Islam. Diperkirakan bangunan tersebut didirikan pada tahun 1872. Kontruksi aslinya sudah tidak kelihatan. Sedangkan makam keramat yang diberi nama makam keramat Puding, terletak di halaman masjid. Tidak terdapat tulisan apapun untuk mengetahui siapa penghuni makam. Namun menurut cerita warga sekitar, makam tersebut adalah makam putri salah satu Kerajaan Bintan yang jatuh sakit saat melewati Pulau Buluh. Nama puding sendiri diambil dari pohon yang tumbuh besar di situs pemakaman tersebut sewaktu di kebumikan. Belum diketahui secara pasti siapa nama pemilik makam tersebut, hanya berdasarkan cerita masyarakat.
Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, pendataan ulang cagar budaya ini penting dilakukan agar kita memiliki data yang lengkap tentang cagar budaya yang ada di Batam.
Ditambahkannya, cagar budaya ini termasuk salah satu dari dua belas objek Pemajuan Kebudayaan Melayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. Cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Disamping itu juga untuk mengenalkan kekayaan cagar budaya yang kita miliki serta meningkatkan kepedulian khususnya kepada generasi muda kita dalam pelestarian warisan budaya.
“Cagar budaya harus kita jaga dan pelihara agar sejarah tidak terlupakan dan hilang ditelan zaman,” tegasnya.
Mantan Kabag. Humas ini menambahkan, dari data sementara, terdapat 21 cagar budaya di Batam. Diantaranya Makam Nong Isa, Komplek Pemakaman Temenggung Abdul Jamal, Makam Tua Aceh, Kantor Imigrasi di Belakang Padang, dan sebagainya.
“Kita (Disbudpar) akan terus berupaya untuk menemukan cagar budaya lainnya yang mungkin masih ada di Kota Batam,” pungkasnya.