Pemko Batam Terapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Jelang New Normal

Media Center Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menerapkan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM) sebagai upaya untuk mempersiapkan new normal yang rencananya akan dimulai 15 Juni 2020 mendatang. PAM juga bertujuan untuk memutus rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan PAM direncanakan akan mulai diberlakukan tanggal 27 Mei – 14 Juni 2020. Kegiatan ini perlu diterapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 untuk menyambut new normal di Kota Batam.

“Selama PAM Pemko Batam akan fokus pada isolasi atau karantina, yaitu untuk orang-orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan orang yang kontak langsung dengan yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Yusfa, Rabu (27/5).

Kemudian, Pemko Batam juga telah mempersiapkan tempat-tempat karantina sesuai dengan protokol Covid-19. Selain itu juga akan meningkatkan pengawasan dan penindakan masyarakat yang melanggar aturan PAM. Pemko Batam juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Pemko Batam juga berupaya untuk selalu menjaga stok kebutuhan pangan untuk masyarakat Kota Batam. Serta menjaga stok APD, masker dan kebutuhan para pekerja kesehatan di Kota Batam,” katanya.

Pemko Batam juga akan melakukan pengetesan selektif (Fokus pada PDP kemudian ODP) dan melakukan penindakan kepada yang membuat dan menyebar hoax. Pada saat PAM pihaknya juga akan menggalakkan budaya saling membantu kepada masyarakat yang membutuhkan di lingkungan tempat tinggal.

Kemudian, meningkatkan peran RT/RW sebagai garda terdepan di masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang perlu perhatian dari pemerintah. Pemko Batam juga menyediakan layanan cuci tangan di tempat-tempat strategis seperti pasar dan perkantoran. Saat ini juga telah disediakan layanan pasar tradisional online

“Masyarakat yang ke luar rumah tetap diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak,” jelasnya.

Selama PAM rencananya sekolah dengan system shift secara bertahap), begitu juga dengan bekerja dikantor yang akan dilakukan secara bertahap. Sedangkan untuk kegiatan ibadah dilakukan dengan jemaah terbatas termasuk juga aktivitas penduduk di tempat/fasilitas umum lainnya.

“Aktivitas sosial budaya diperbolehkan dengan jumlah terbatas dan bertahap. Kemudian pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Masyarakat terus diimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” kata Yusfa.

Namun ada pengecualian untuk aktivitas bekerja untuk memenugi kebutuhan pokok seperti penyediaan pengolahan dan pengiriman. Diantaranya sektor bahan pangan, makanan, minuman, kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi.

Kemudian keuangan perbangkan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, kontruksi, idnustri startegi, pelatanan dasar, unitilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan tertentu.

“Selain itu juga pasar rakyat dan tokok swalayan seperti minimarket, supermarket dan lainnya juga dapat pengecualian,” kata Yusfa.

Mungkin Anda juga menyukai

DD