Laporan Anggaran Covid-19 Lengkap dan Benar, DAU Batam Tak Ditunda
Media Center Batam – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) sejumlah pemerintah daerah. Dan Batam menjadi satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yang tidak ditunda penyaluran DAU-nya.
โPenundaan penyaluran DAU ini merupakan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaporkan penyesuaian atau refocussing APBD terkait penanganan Covid-19. Alhamdulillah Pemko Batam dengan dukungan DPRD Kota Batam telah mengirimkan laporan secara lengkap dan benar. Sehingga tidak termasuk daerah yang ditunda penyalurannya,โ kata Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Jumat (1/5).
Pemko Batam dengan persetujuan DPRD telah mengalihkan anggaran berbagai kegiatan untuk fokus percepatan penanganan Covid-19. Total Rp268 miliar di perubahan APBD 2020 disiapkan untuk penanganan pandemi ini.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Seperti pembelian barang medis habis pakai, hingga pembangunan sarana prasarana kesehatan untuk penanganan Covid-19 di RSUD Embung Fatimah.
โSelain itu juga untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak,โ ujarnya.
Jefridin juga menyampaikan terima kasih kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang telah bekerja cermat dan cepat. Sehingga Kota Batam dapat menyampaikan laporan keuangan dengan lengkap dan benar.
Sebagai informasi, penundaan penyaluran DAU bagi pemerintah daerah yang tak sampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 10/KM.7/2020. Ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti atas nama Menteri Keuangan, pada tanggal 29 April 2020.
Pada Keputusan Menteri ini disebutkan bahwa DAU yang ditunda penyalurannya sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan mulai bulan Mei 2020. Sementara bagi daerah yang menyampaikan laporan secara lengkap dan benar, penyaluran DAU dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian ini dilaksanakan berdasarkan acuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu dan Mendagri tanggal 9 April lalu, juga PMK No.35/2020 yang memerintahkan langsung seluruh Kepala Daerah untuk menyesuaikan postur anggaran terkait Covid-19. Serta dengan memperhatikan Surat Mendagri nomor 903/2977/SJ tentang pertimbangan penundaan DAU dan/atau DBH.