Masa Belajar di Rumah Diperpanjang
Media Center Batam – Masa belajar di rumah bagi peserta didik di Batam diperpanjang sampai 13 April 2020. Perpanjangan masa belajar di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 322/419.1/DISDIK/III/2020.
Pada surat bertanggal 26 Maret 2020 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam, dengan ini Pemerintah Kota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar di rumah mulai Selasa 31 Maret 2020 sampai dengan Senin 13 April 2020. Surat ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM negeri dan swasta.
“Satuan pendidikan tidak dibolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) atau kegiatan apapun yang mengharuskan tenaga pendidik dan siswa hadir dan berkumpul di sekolah,” pesan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam surat tersebut.
Kemudian tenaga pendidik melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah/tempat tinggal (Work From Home). Dan harus berada di rumah masing-masing, dipastikan tidak berada di tempat lain yang tidak semestinya. Kecuali dalam keadaan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan prinsip social distancing.
“Kepala sekolah yang bertanggung jawab terhadap kepastian KBM berlangsung, dengan menerima Laporan Harian Kinerja (LHK) proses KBM dari tenaga pendidik,” ujarnya.
Kepala sekolah juga wajib siaga di kantor untuk mengantisipasi kemungkinan warga sekolah atau masyarakat berurusan terkait dokumen pendidikan. Kepada Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan, diminta untuk menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya di luar sekolah termasuk kegiatan Outing class/study tour.
“Lingkungan sekolah harus tetap dijaga higienis. Sementara warga sekolah menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Wali Kota.
Selanjutnya, terkait Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD/MI, dan Ujian Nasional (UN) SMP/MTs serta Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 dibatalkan. Ketentuan pelaksanaan ujian kelulusan dan ujian kenaikan kelas mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020.
“Kepala satuan pendidikan juga perlu melakukan koordinasi dengan orang tua murid melalui paguyuban kelas untuk menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak dan tetap belajar di rumah,” tegasnya.