Umat Muslim BatamDiimbau Salat Berjamaah di Rumah

????? ?????? ????? – Umat muslim Batam diimbau untuk sementara waktu salat di rumah masing-masing. Imbauan ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui surat edaran bernomor 306/Kesra/2020 tentang penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masjid dan musala.

“Sebaiknya melaksanakan salat berjemaah di rumah masing-masing,” bunyi pesan poin 3 surat bertanggal 24 Maret 2020 tersebut.

Surat edaran Wali Kota ini menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Serta surat Majelis Ulama Indonesia Kota Batam nomor 304/2020 perihal rekomendasi.

Poin pertama dari surat edaran Wali Kota Batam ini mengimbau setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar Covid-19.

Surat ini juga merekomendasikan masjid-masjid se-Kota Batam tidak menyelenggarakan salat Jumat sampai keadaan menjadi normal dan tidak melaksanakan aktivitas dengan melibatkan orang banyak yang diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19. Seperti pengajian umum, majelis taklim, dan lain-lain.

“Muadzin agar tetap mengumandangkan adzan seperti biasa. Dan diimbau untuk menggulung, membersihkan, serta menyimpan karpet atau alas salat yang biasa digunakan,” ujarnya.

Bagi jemaah yang ingin ke masjid atau musala, diimbau untuk membawa perlengkapan salat sendiri. Seperti mukena dan sajadah masing-masing.

Lantai masjid dan musala agar dibersihkan atau dipel setiap pagi dengan menggunakan cairan disinfektan. Kemudian membuka pintu dan jendela masjid/musala selebar-lebarnya, menghidupkan kipas angin, serta mematikan pendingin udara (AC).

Masjid/musala juga diminta untuk menyediakan cairan pencuci tangan (hand sanitizer) pada pintu masuk dan toilet. Serta tidak saling bersalaman atau bersentuhan langsung antara satu jemaah dengan jemaah yang lain.

Mungkin Anda juga menyukai