Satpol PP Awasi Lokasi Kumpul Anak Sekolah
Media Center Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah mengeluarkan kebijakan belajar di rumah bagi pelajar sebagai upaya meminimalisir potensi penyebaran virus corona. Selama 14 hari terhitung tanggal 17 Maret 2020, anak-anak ini tidak perlu datang ke sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.
Tidak ke sekolah bukan berarti tidak belajar. Proses pembelajaran dilakukan secara daring. Alternatif lain adalah anak sekolah ini diberi tugas melalui aplikasi pesan berbayar seperti Whatsapp. Pesan dikirim guru ke orang tua siswa masing-masing. Dan wajib diserahkan hasilnya per hari, juga melalui jaringan yang sama.
Selama proses belajar di rumah tersebut, anak-anak sekolah ini tidak dibenarkan ke luar rumah. Apalagi berkumpul di tempat keramaian. Seperti mal, warnet, dan tempat bermain lainnya. Untuk pengawasan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah menurunkan tim Satpol PP.
Kepala Satpol PP Batam, Salim mengatakan pihaknya menurunkan tim dari Kompi Pengawasan dan personel Satpol PP di kecamatan.
“Kita turun di seluruh kecamatan. Selain karena kita masuk di Gugus Tugas, pokja penindakan, pengawasan juga dilakukan dalam rangka mengamankan keputusan Wali Kota Batam. Karena kebijakannya adalah belajar di rumah bukan berarti libur bebas keluar rumah, khususnya di jam sekolah,” terangnya.
Menurutnya pengawasan akan terus dilakukan hingga 30 Maret mendatang. Apabila ditemukan pelajar yang kumpul-kumpul, akan ditanyai terlebih dulu. Lalu mereka diminta untuk langsung pulang ke rumah masing-masing.
“Beberapa tim sudah ada yang menyampaikan laporan tadi. Seperti Batam Kota itu mereka turun ke Mall Botania 2, lalu di Batuampar cek warnet-warnet,” papar Salim.
Adapun berdasarkan laporan dari koordinator lapangan di Kecamatan Batuampar, sebagian besar warnet dalam kondisi tutup atau tidak beroperasi. Meski begitu, tim akan tetap berkeliling untuk melakukan pengawasan.