Kadisnaker: Perusahaan Batam Sudah Laksanakan Imbauan Kementerian Terkait Corona

Media Center Batam – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan perusahaan di Batam sudah melaksanakan imbauan Kementerian terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di masa merebaknya virus corona. Menurut Rudi, perusahaan di Batam telah sadar akan pentingnya K3 ini.

“Sebelum kita turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek, mereka sudah lebih dulu melakukan. Setiap pekerja yang mau masuk lokasi dicek suhunya. Itu sudah mereka lakukan,” kata Rudi saat ditemui di Batam Centre, Kamis (12/3).

Selain itu perusahaan juga sudah melakukan self-quarantine atau karantina mandiri terhadap pekerja yang baru masuk dari luar negeri. Baik itu pekerja baru ataupun pekerja lama yang kembali dari perjalanan luar negeri.

“Untuk saat ini belum ada lagi tenaga kerja asing yang baru masuk. Yang ada kemarin, 10 tenaga kerja kita yang baru pulang dari Jepang dan itu sudah dikarantina diobservasi di rumah,” ujarnya.

Kesepuluh orang ini adalah pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan kawasan Mukakuning. Beberapa waktu lalu mereka dikirim ke Jepang untuk pelatihan atau training dari perusahaannya. Lama training beragam, ada 3-5 bulan.

“Mereka pulang ke Batam Sabtu lalu. Sudah mengantongi izin juga. Dan sudah melalui pemeriksaan juga dari Singapura. Tapi sesuai prosesur dari KKP, mereka tetap harus karantina selama 14 hari,” terangnya.

Rudi menegaskan, bagi pekerja yang sedang menjalankan karantina ini tetap harus menerima haknya berupa gaji. Begitu juga apabila pekerja dinyatakan sebagai suspect atau pasien dalam pengawasan, tetap harus digaji perusahaan

Mungkin Anda juga menyukai

DD