Capaian Renaksi Pemko Batam di Atas Rata-rata
Media Center Batam – Capaian rencana aksi (renaksi) pemberantasan korupsi Kota Batam tahun 2019 sebesar 75 persen. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata capaian renaksi delapan pemerintah daerah, tujuh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi, di Kepulauan Riau.
“Secara rata-rata capaian renaksi 2019 di Provinsi Kepulauan Riau, digabung seluruh kabupaten/kota dan provinsinya, mendapat nilai 73 persen. Nilai ini lebih tinggi dari rata-rata nasional. Capaian nasional masih di bawah 70 persen,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar dalam Monitoring dan Evaluasi Korsupgah di Aula Kantor Wali Kota Batam, Senin (24/2).
Adapun capaian renaksi Pemprov Kepri 2019 sebesar 89 persen, Pemkab Kepulauan Anambas 76 persen, Pemkab Karimun dan Natuna 75 persen, Pemkot Tanjungpinang 68 persen, Pemkab Bintan 64 persen, dan Pemkab Lingga 60 persen.
Menurut Lili dari keseluruhan program, progres terbaik di Provinsi Kepri adalah optimalisasi penerimaan daerah. Ia akui memang program ini sudah lebih dulu dimulai di Kepri.
“2018 Kepri sudah aktif. Pemerintah daerah lain banyak yang baru mulai di 2019. Mungkin di 2020 ini akan dilakukan beberapa penyempurnaan supaya hasil yang didapat semakin sempurna, semakin membaik,” ujarnya.
Lili mengatakan KPK mencatat masih ada sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset daerah. Beberapa permasalahan aset pemerintah daerah di Kepri antara lain terkait konflik kepemilikan aset antar pemda, BP Batam, dan BUMN.
“Selain itu, aspek legalitas juga sangat penting. KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda, tidak memiliki bukti kepemilikan,” kata dia.
Kondisi tersebut, tambah Lili, meningkatkan potensi penguasaan aset berupa tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan. KPK juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai BMD atau aset pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menyikapi sejumlah persoalan tersebut, KPK mendorong seluruh pemda di Kepri untuk serius menanganinya.
“KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah se-provinsi Kepri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun,” tegasnya.
Sejumlah rencana aksi telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak 2019 yang akan dilanjutkan tahun ini. Di antaranya KPK akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset. KPK juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah.
Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun dengan bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan melalui proses hukum perdata dan pidana. Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, KPK meminta pemda agar mengacu pada aturan yang berlaku dengan menertibkan administrasi pinjam pakai terutama yang sudah habis masa berlakunya.