Pemko Surati Pengembang Terkait Penyerahan Fasum
Media Center Batam – Pemerintah Kota Batam akan menyurati kembali perusahaan pengembang (developer) terkait serah terima lahan fasilitas umum (fasum). Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad usai musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota, Senin (3/2).
“Nanti akan di-follow up lagi beberapa pengembang yang belum serahkan lahan fasumnya ke pemerintah,” kata Amsakar
Ia mengatakan pengembang punya kewajiban untuk menyerahkan lahan untuk fasum dan fasos (fasilitas sosial). Dan seyogyanya lahan fasum tersebut diserahkan ke pemerintah daerah.
Menurut Amsakar, secara kenyataan lahan fasum sudah terpakai. Ada bermacam fungsi seperti untuk taman bermain, tempat ibadah, posyandu, dan sebagainya. Namun secara administrasi, belum diserahterimakan ke pemerintah daerah.
“Fasum yang seyogyanya ke daerah, hendaknya dikembalikan ke daerah. Dengan begitu mudah-mudahan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriadi mengatakan saat ini ada 589 titik perumahan di Batam. Belum sampai setengahnya yang telah menyerahkan lahan fasum ke pemerintah.
“Dari 589 perumahan, 216 yang mengusulkan fasum fasos untuk diserahkan pada Pemko Batam. Dan baru 101 yang sudah dalam proses akta pelepasan dari notaris. Kami akan surati kembali supaya mereka segera serahkan lahan fasum fasosnya kepada Pemko Batam,” tutur Eryudhi.